Sempat Mangkir, Sekdin PUPR Perkim Kota Mojokerto Akhirnya Ditahan

Sempat Mangkir, Sekdin PUPR Perkim Kota Mojokerto Akhirnya Ditahan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 30 Jun 2025 21:30 WIB
Tersangka Yustian saat dikeler ke mobil tahanan
Tersangka Yustian saat dikeler ke mobil tahanan. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Sekretaris Dinas (Sekdin) Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata akhirnya menghadiri panggilan penyidik kejaksaan. Usai diperiksa, Yustian ditahan sebagai tersangka korupsi proyek pujasera Kapal Majapahit di proyek strategis nasional Taman Bahari Majapahit (TBM).

Yustian sempat mangkir dari panggilan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto karena sakit pada Selasa (24/6). Hari ini, ia memutuskan hadir untuk diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 09.00 WIB.

Sekdin PUPR Perkim Kota Mojokerto ini didampingi pengacaranya selama menjalani pemeriksaan. Setelah dinyatakan sehat, Yustian dikeler ke mobil tahanan sekitar pukul 14.23 WIB. Ia ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk 20 hari ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari kami tahan salah satu tersangka inisial Y (Yustian) untuk 20 hari ke depan. Jabatannya Sekretaris Dinas PUPR," kata Kepala Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin kepada wartawan di kantornya, Jalan Bypass Mojokerto, Senin (30/6/2025).

Kejari Kota Mojokerto menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan pujasera Kapal Majapahit di TBM pada Senin (23/6). Salah satu tersangka adalah Yustian yang menjabat Sekdin PUPR Perkim Kota Mojokerto.

ADVERTISEMENT

Skandal korupsi tahun 2023 ini merugikan negara Rp 1.911.583.776. Padahal, pagu anggaran proyek ini Rp 2,5 miliar. Artinya, nilai korupsi yang dilakukan para tersangka mencapai sekitar 76% dari pagu anggaran.

"Perannya (Yustian) saat itu sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kaitannya dengan proyek Kapal Majapahit," terang Bobby.

Enam tersangka lainnya adalah Kepala Bidang Penataan Ruang Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto, Zantos Sebaya selaku PPTK proyek pujasera Kapal Majapahit, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi berinisial MK selaku pelaksana pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit.

Pelaksana paket pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit berinisial CI dan N, pelaksana paket pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit berinisial HAS, serta Direktur CV Hasya Putera Mandiri berinisial MR selaku pelaksana paket pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit.

Tersangka Zantos, MK, CI, N dan HAS lebih dulu ditahan di Lapas Mojokerto pada Selasa (24/6). Sedangkan MR sampai hari ini belum ditahan. Menurut Bobby, warga Jombang ini sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik.

Hari ini, pihaknya kembali melayangkan surat panggilan kepada MR. "Kami masih pakai cara persuasif, menunggu iktikad baik dari yang bersangkutan, siapa tahu kami panggil sekali lagi dia bisa hadir. Apabila tidak hadirnya tanpa alasan sah menurut hukum, kami bisa melakukan upaya-upaya paksa (penangkapan)," tegasnya.

Para tersangka korupsi ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan 5 tersangka korupsi proyek pujasera Kapal Majapahit di proyek strategis nasional Taman Bahari Majapahit (TBM). Korupsi ini merugikan negara Rp 1,9 miliar.

Lima tersangka yang ditahan adalah Kepala Bidang Penataan Ruang Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto, Zantos Sebaya selaku PPTK proyek pujasera Kapal Majapahit, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi berinisial MK selaku pelaksana pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit.




(auh/abq)


Hide Ads