Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan blak-blakan usai ditetapkan jadi tersangka dugaan kasus penggelapan oleh Polda Jatim. Ia menyampaikan hal itu di kolom Dahlan Iskan yang ditayangkan di Disway.
Salah satu yang disinggung Dahlan adalah soal sengketa Tabloid Nyata. Dalam kasus itu, ia turut diperiksa menjadi saksi karena pernah menjadi Direktur Utama (Dirut) Jawa Pos.
Karena hal itu, ia kemudian membutuhkan sejumlah dokumen yang akan disampaikan jadi bukti dalam pemeriksaannya. Namun saat hendak mengambil dokumen itu, ia mengaku dihalang-halangi pihak Jawa Pos yang menjadi salah satu bersengketa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahlan rupanya keberatan dengan langkah Jawa Pos itu. Sebab, ia merasa punya hak untuk mengambil dokumen itu sebagai salah satu pemegang saham. Untuk itu, ia lantas menggugat Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Pengacara saya ajukan gugatan untuk mendapat dokumen-dokumen tersebut, karena sebagai salah satu pemegang saham saya punya hak untuk meminta," tulis Dahlan dalam opininya 'Jadi Tersangka' seperti dilansir dari Disway, Rabu (9/7/2025).
Dahlan juga sebenarnya mengetahui siapa pemilik Tabloid Nyata yang disengketakan itu. Ia mengaku sedang memberikan keterangan kepada polisi dalam pemeriksaannya yang prosesnya masih berlangsung.
Namun karena, ia telah ditetapkan jadi tersangka. Ia hanya menyebut bahwa tidak semua media yang pernah dipimpinnya milik Jawa Pos. Sebab ia mengetahui riwayatnya sebagai orang yang pernah membesarkan Jawa Pos.
"Jadi, siapa sebenarnya pemegang saham Nyata? Saya sedang menceritakannya ke polisi, sehingga tidak bisa saya uraikan di sini. Pemeriksaan belum selesai."
"Tapi karena saya sudah diberitakan jadi tersangka, maka saya tegaskan tidak semua media yang saya pimpin adalah milik Jawa Pos".
Baca juga: Dahlan Iskan Gugat Jawa Pos di PN Surabaya |
"Ada beberapa (saja) bukan milik Jawa Pos. Termasuk Nyata. Ada riwayatnya mengapa begitu".
"Saya belum bisa ceritakan untuk menghormati pengadilan. Tapi pimpinan Jawa Pos yang sekarang, yang tidak tahu sejarah itu, menganggap Nyata miliknya. Jadilah sengketa. Jadi ini sengketa saham di Nyata. Bukan di Jawa Pos. Perdata".
"Sidang perdatanya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiba-tiba ada berita saya jadi tersangka".
Sebelumnya, Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Jatim sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait dugaan kasus pemalsuan dan penggelapan.
Penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan dokumentasi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke-8 yang ditujukan kepada Rudy Ahmad Syafei Harahap tertanggal Senin, 7 Juli 2025.
Selain Dahlan Iskan, Ditreskrimum juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja sebagai tersangka. Penetapan keduanya setelah Pihak Ditreskrimum melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025.
"Saudari Nany Widjaja dan Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," demikian keterangan surat yang ditandatangani Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy yang diterima detikJatim, Rabu (9/7/2025).
(auh/abq)