7 Fakta Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Fitnah

7 Fakta Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Fitnah

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 10 Jul 2025 09:18 WIB
Dahlan Iskan menyambangi gedung KPK, Kamis (14/9/2023). Mantan Menteri BUMN itu memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina.
Dahlan Iskan (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Surabaya -

Nama besar Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN sekaligus tokoh pers nasional, dikabarkan resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan jabatan. Kabar itu menyeruak setelah beredar dokumen penyidikan yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim tertanggal 7 Juli 2025.

Isu ini sontak memantik perhatian publik. Dahlan Iskan, yang selama ini dikenal sebagai pengusaha media dan birokrat bersih, kini harus menghadapi persoalan hukum di usia senjanya. Tak hanya itu, pengacaranya menyebut penetapan tersangka itu sebagai pembunuhan karakter.

Berikut deretan fakta penting terkait kasus yang tengah ramai ini:

1. Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dokumen resmi Ditreskrimum Polda Jatim tertanggal 7 Juli 2025 menyebutkan bahwa Dahlan Iskan bersama mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada 2 Juli 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudari Nany Widjaja dan Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy, seperti diterima detikJatim pada Rabu (9/7/2025).

2. Berawal dari Laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap

Kasus ini bermula dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap terkait dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan. Laporan itu teregister di Polda Jawa Timur pada 13 September 2024 dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim.

ADVERTISEMENT

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 327 dan/atau Pasal 55 KUHP. Proses hukum ini terus berjalan hingga akhirnya status saksi Dahlan dan Nany dinaikkan menjadi tersangka.

3. Dahlan Iskan Buka Suara

Merespons kabar dirinya jadi tersangka, Dahlan Iskan memilih angkat bicara melalui kolom pribadinya di Disway berjudul 'Jadi Tersangka' yang tayang Rabu, 9 Juli 2025. Dalam tulisannya, ia mengaku tak menyangka bisa berurusan dengan hukum di usia 74 tahun.

"Yang juga tidak pernah saya sangka adalah: saya berurusan dengan polisi di usia saya yang 74 tahun," tulis Dahlan. Ia pun mengungkapkan kisah panjang keterlibatannya di Jawa Pos hingga kisruh kepemilikan saham Tabloid Nyata yang menjadi pangkal perkara ini.

4. Dahlan Iskan Tegaskan Sengketa Saham Nyata, Bukan Jawa Pos

Dalam kolomnya, Dahlan Iskan menegaskan bahwa kasus yang dihadapinya bukan soal kepemilikan Jawa Pos, melainkan sengketa saham di Tabloid Nyata. Ia mengungkapkan bahwa kepemilikan saham media yang dipimpinnya tidak sepenuhnya milik Jawa Pos.

"Jadi ini sengketa saham di Nyata. Bukan di Jawa Pos. Perdata. Sidang perdatanya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiba-tiba ada berita saya jadi tersangka," ungkap Dahlan.

5. Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Fitnah

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, memberikan pernyataan resmi membantah status kliennya sebagai tersangka. Ia bahkan menyebut kabar tersebut sebagai bentuk fitnah dan character assassination.

"Ini merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter atau character assassination terhadap klien kami. Kami tetap menaruh harapan dan kepercayaan bahwa aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Jatim akan bersikap profesional, proporsional, dan presisi," tegas Johanes, Rabu (9/7/2025).

Johanes juga mengaku bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat atau pemberitahuan resmi dari Polda Jatim terkait status hukum Dahlan Iskan. Ia menilai pemberitaan yang beredar justru tak sejalan dengan prosedur hukum yang semestinya.

"Hingga saat ini, kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum klien kami sebagai tersangka," katanya.

6. Dugaan Penggiringan Opini Publik yang Keji

Johanes turut menuding bahwa isu ini sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk menggiring opini publik. Ia bahkan menyebut bahwa kabar penetapan tersangka ini bisa mencederai proses hukum perdata dan PKPU yang tengah berjalan.

"Kami curiga isu tersebut dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung," jelasnya.

7. Kejati Jatim Sebut Belum Terima SPDP

Seakan memperkuat pernyataan kuasa hukumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pun menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Dahlan Iskan.

"Tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut," tambah Johanes, menyebutkan bahwa penyidikan seharusnya disertai pemberitahuan resmi ke kejaksaan.




(irb/hil)


Hide Ads