Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja dikabarkan menjadi tersangka kasus penggelapan. Keduanya ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim tanggal 7 Juli 2025.
Atas penetapan itu, Billy Hadiwiyanto, penasihat hukum, Nany Widjaja pun turut buka suara. Sama dengan penasihat hukum Dahlan Iskan, pihaknya juga mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Polda Jatim terkait penetapan tersangka.
"Makannya kami juga kaget kok ada pemberitaan di media online. Apakah benar ditetapkan tersangka atau tidak, kami belum bisa memastikan, secara surat kami juga belum menerima," kata Billy, dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Billy lantas curiga penetapan kliennya dan Dahlan Iskan terkait dengan gugatan perdata yang tengah terjadi antara kliennya dengan Jawa Pos. Gugatan yang dimaksud adalah terkait sengketa kepemilikan Tabloid Nyata.
Billy menjelaskan, PT Dharma Nyata Pers atau Tabloid Nyata, Nany Widjaja adalah pemegang saham yang sah berdasarkan akta jual beli nomor 10 tanggal 12 November 1998. Ia membeli 72 lembar saham seharga Rp 648 juta.
"Bahwa klien kami saat itu melakukan pinjaman pada PT Jawa Pos, dalam pinjaman tersebut sudah ada pelunasan utang piutang antara Bu Nany Widjaja dengan PT Jawa Pos dengan cara diterbitkan 6 cek yang nominalnya match (cocok)," sambungnya.
Namun pihak Jawa Pos kemudian melakukan gugatan yang merasa bahwa Tabloid Nyata merupakan anak usaha di bawah perusahaannya. Gugatan ini kemudian turut mengahdirkan Dahlan Iskan menjadi saksi karena saat itu ia menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Jawa Pos.
Billy mengaku sangat menyayangkan langkah dari kepolisian. Sebab, sampai detik ini, lanjut dia, Dahlan Iskan dan Nany Widjaja belum selesai dilakukan BAP, namun secara mendadak ia mendapat informasi ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada surat resmi yang diterima.
Begitu pula dengan melakukan 2 kali permohonan pada Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengajukan ahli agar pendapat ahli bisa membuat proses penyidikan sesuai dengan fakta, tapi tidak ada tanggapan apapun sampai detik ini.
"Tentunya dari pihak Polda Jatim tolong jangan buru-buru menetapkan tersangka, tolong sekali tunjukan kepada kami mana bukti kepemilikan saham yang sah, karena ini sudah pernah dipertanyakan pengawas dari Mabes Polri. Seingat yang kami lihat, tidak bisa menjawab dan menunjukkan secara sah mana," paparnya.
Billy menegaskan sejak tahun 1998 hingga 2025, pemegang saham yang tercatat dalam administrasi hukum umum (AHU) hanya ada 2, yakni kliennya (Nany Widjaja) dan Dahlan Iskan. Namun kini baik Nany dan Dahlan kini telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan.
"Kenapa kok baru dipersoal? Sebenarnya kami punya pikiran yang sama, tapi kalau dari dasar laporannya pelapor ini di 2017, tapi kalau ditarik flashback sejak 1998," tutur Billy.
"Slanjutnya kita akan menanyakan dan bersurat resmi benar atau tidak status tersangka, tolong diberi kepastian. Apabila benar, kita akan berunding, diskusikan terlebih dulu langkah hukum apa yang akan kami lakukan," tandasnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Jatim sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait dugaan kasus pemalsuan dan penggelapan.
Penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan dokumentasi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke-8 yang ditujukan kepada Rudy Ahmad Syafei Harahap tertanggal Senin, 7 Juli 2025.
Selain Dahlan Iskan, Ditreskrimum juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja sebagai tersangka. Penetapan keduanya setelah Pihak Ditreskrimum melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025.
"Saudari Nany Widjaja dan Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," demikian keterangan surat yang ditandatangani Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy yang diterima detikJatim, Rabu (9/7/2025).
(pfr/abq)