Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mengembangkan kasus dugaan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank pelat merah Cabang Pasar Ponorogo. Setelah sebelumnya menetapkan satu orang sebagai tersangka, kini penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga berperan dalam jaringan penipuan tersebut.
Pada Senin malam (23/6/2025), Kejari Ponorogo resmi menahan dua tersangka berinisial NAF dan DSKW alias Leting. Keduanya disebut sebagai pihak luar bank yang berperan aktif dalam skema pemalsuan data nasabah.
"Pada malam hari ini, kami telah melakukan tahap penahanan terhadap dua tersangka, yaitu NAF dan DSKW alias Leting," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agung, NAF telah menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 10.30 WIB pagi hingga malam selama hampir tujuh jam. Sedangkan DSKW sebelumnya telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali namun tidak hadir. Akibatnya, penyidik menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Untuk NAF kita periksa sejak pagi, sementara DSKW sudah tiga kali kami panggil secara sah, tapi tidak hadir. Maka dari itu, kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," tegas Agung.
Dalam keterangan resminya, Kejari Ponorogo menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka melibatkan manipulasi data kependudukan untuk pencairan kredit fiktif. DSKW berperan sebagai pengumpul identitas calon nasabah, sementara NAF membantu mengurus perubahan data domisili yang diduga digunakan untuk mengelabui sistem perbankan.
"Peran masing-masing, DSKW mencari nasabah dan mengumpulkan data identitas. Kemudian dibantu NAF untuk mengurus perubahan domisili. Data itu lalu digunakan oleh tersangka SPP untuk proses pencairan kredit," beber Agung.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan SPP, mantan mantri BRI Unit Pasar Ponorogo, yang diduga kuat menjadi eksekutor pencairan dana KUR fiktif di internal bank. SPP ditetapkan sebagai tersangka setelah statusnya naik dari saksi usai penyidik mengantongi dua alat bukti kuat.
Dengan penambahan dua nama ini, total sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya, yakni NAF dan SPP, sudah resmi ditahan. Sedangkan DSKW masih dalam proses pemanggilan ulang. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam pengembangan perkara ini.
"Sampai saat ini ada tiga tersangka, dua sudah kami tahan. Yang satu lagi dalam proses pemanggilan ulang. Kami masih lakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka," ujar Agung.
Korban dalam kasus ini disebut mencapai sedikitnya 12 orang, dengan estimasi kerugian negara yang saat ini masih dihitung. Namun, Kejari menduga nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal, menyebut pihaknya telah memeriksa sedikitnya 40 saksi dari berbagai kalangan untuk mengungkap kasus ini, termasuk dari internal BRI, Dinas Dukcapil, dan masyarakat yang merasa menjadi korban.
"Kasus ini terus kami dalami. Hingga hari ini kami sudah memeriksa 40 saksi dari berbagai pihak, termasuk BRI, Dukcapil, dan masyarakat," ungkap Herizal.
Ia juga menambahkan, penyidik tengah membongkar kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang lebih besar di balik praktik kredit fiktif ini, yang ditengarai sudah berlangsung sejak tahun 2024.
"Kami menduga ada jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. Kami bekerja sama dengan pihak BRI untuk mengungkap seluruh peran yang terlibat," tutupnya.
Penyidikan terus berlanjut dan masyarakat diimbau untuk melapor jika merasa menjadi korban atau mengetahui informasi terkait praktik KUR fiktif ini.
(auh/hil)