40 Orang Diperiksa Terkait Kasus Kredit Fiktif Eks Mantri Bank Ponorogo

40 Orang Diperiksa Terkait Kasus Kredit Fiktif Eks Mantri Bank Ponorogo

Charolin Pebrianti - detikJatim
Selasa, 17 Jun 2025 15:00 WIB
Kepala Kejari Ponorogo Teuku Herizal/
Kepala Kejari Ponorogo Teuku Herizal/Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim
Ponorogo -

Kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank pelat merah Cabang Ponorogo terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Hingga kini, penyidik telah memeriksa setidaknya 40 saksi dari berbagai pihak, termasuk internal bank, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta masyarakat yang merasa dirugikan.

"Kasus BRI masih dalam proses penyelidikan. Sampai hari ini, kita sudah memeriksa 40 saksi. Ada dari BRI, Dukcapil, dan masyarakat," ujar Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Menurut Teuku Herizal, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri keterlibatan para pihak dalam dugaan kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pemeriksaan itu kita mencari dan menemukan alat bukti yang berhubungan dengan kredit fiktif, seperti yang sebelumnya sudah kita ungkap," jelasnya.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadapnya. Tersangka tersebut diketahui merupakan mantan mantri Unit Pasar Pon berinisial SPP.

ADVERTISEMENT

"Sudah ada satu tersangka yang kami tahan, yakni seorang mantri," ungkap Teuku Herizal.

Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pimpinan cabang bank, Herizal menyebut hal itu tergantung pada temuan alat bukti yang mengaitkan tindakan mereka dengan dampak kerugian negara.

"Tergantung konstruksi alat bukti. Kita harus melihat korelasi langsung antara perbuatan dan dampaknya terhadap keuangan negara," ujarnya.

Herizal juga mengungkapkan, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diduga tergabung dalam sindikat kredit fiktif tersebut.

"Ini kan sedang didalami. Bagaimana peran-perannya masing-masing dalam sindikat ini. Semuanya terkait dengan kredit fiktif yang dimunculkan oleh BRI," jelasnya.

Ia berharap para pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan bisa kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan.

"Semoga pihak-pihak yang dipanggil bisa hadir dan tidak mempersulit. Tujuannya agar perkara ini menjadi terang, baik secara pidana maupun penyidikan," tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Ponorogo resmi menahan mantan mantri BRI Unit Pasar Pon berinisial SPP. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 hingga 23 Juni 2025.

"Kita lakukan penahanan terhadap mantan mantri di BRI Unit Pasar Pon, berinisial SPP," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.

SPP sebelumnya diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB hingga petang. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspose perkara, statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan ekspose, tim sepakat bahwa SPP ini bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Kita sudah mengantongi dua alat bukti," jelas Agung.

Agung menambahkan, perkara ini kini sedang dikembangkan untuk membongkar dugaan keterlibatan jaringan atau sindikat yang lebih besar dalam kasus ini, yang ditengarai telah berlangsung sejak tahun 2024.

"Perkara ini untuk membuka sindikat terkait kredit fiktif. Kami juga bekerjasama dengan Bank BRI Cabang Ponorogo," ujarnya.

Kejari Ponorogo memperkirakan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan juta rupiah, dengan puluhan orang yang menjadi korban.

"Temuan kami, ada puluhan orang yang menjadi korban. Total kerugiannya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah," pungkas Agung.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads