Kasus dugaan penipuan berkedok bantuan pinjaman dana UMKM di kawasan Sememi, Benowo, Surabaya terus dikembangkan polisi. Hasilnya, satu orang lagi resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka baru ini adalah Rengga Pramadhika Akbar yang merupakan mantan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Ia menyusul tersangka sebelumnya, Bramasta Afrizal Riyadi, yang lebih dulu ditetapkan pada April 2025.
"Benar (Rengga Pramadhika Akbar), sudah ditetapkan tersangka," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby Wirawan, Selasa (24/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Rengga dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tukas Bobby.
Sebelumnya, kasus ini mencuat usai Ardi Sumarto (46), warga Sememi mengungkapkan dirinya menjadi korban penipuan seseorang yang mengaku sebagai pegawai Pemerintah Kota Surabaya.
Penipuan bermula dari undangan yang diterima sejumlah pelaku UMKM oleh LPMK Benowo. Para pelaku usaha kecil tersebut dikumpulkan di Kantor Kelurahan Sememi pada 24 Oktober 2024 oleh sosok bernama Bramasta Afrizal Riyadi, yang mengaku sebagai pegawai Pemkot.
"Setelah itu dikumpulkan di kelurahan, ada timnya Mas Bram mengaku dari Pemkot. Dia ngasih sosialisasi bahwa untuk menjadi nasabah program bantuan pinjaman UMKM tanpa bunga 0% harus unduh aplikasi Kredivo dan Shopee," ujar Ardi saat ditemui di lapaknya, Selasa (4/2).
Ia menambahkan, Bram menyebut kedua aplikasi itu adalah mitra resmi Pemkot dan berada di bawah pengawasan OJK.
Karena percaya, ada sekitar 35 pelaku UMKM yang ikut mengunduh aplikasi tersebut, bahkan hingga di luar jam kerja karena keterbatasan waktu.
Lebih lanjut, Ardi menjelaskan bahwa Bram sempat mendatanginya ke rumah dan mengklaim bahwa program itu berasal dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Beberapa hari kemudian, Bram menjanjikan akan datang lagi untuk meminta tanda tangan kontrak pencairan dana di atas meterai.
"5 November 2024 katanya tanda tangan mundur besoknya, mundur terus, akhirnya sulit dihubungi. Malah janggal, karena janggal, saya ingat kalimatnya dia waktu di sini, 'Nanti setelah jadi nasabah pemkot tolong jangan transaksi atau melakukan bentuk kerja sama dengan Shopee atau Kredivo, karena supaya enggak ada tumpang tindih'," ungkap Ardi.
Namun kejanggalan makin terasa saat Ardi mengecek aplikasinya dan mendapati adanya tagihan pada 25 November 2024.
Ia kaget karena ternyata akun kredit tersebut telah digunakan untuk transaksi pembelian barang, tanpa sepengetahuannya. Ia juga tak menerima sepeser uang pun.
Tak hanya Ardi, tercatat ada 13 pelaku UMKM lain yang turut menjadi korban penipuan serupa, dengan nominal kerugian yang berbeda.
(auh/hil)