Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan sudah ada kesepakatan bahwa minimarket di Surabaya memperbolehkan UMKM berjualan di lahan parkir secara gratis. Tapi akan ada skema seleksi yang diterapkan dalam pelaksanaannya yang melibatkan lurah dan camat di Surabaya.
Keputusan itu diambil usai Eri Cahyadi bertemu perwakilan Aprindo Surabaya terkait pajak parkir, skema parkir, dan keberadaan jukir resmi di minimarket. Eri memastikan tidak ada lagi minimarket yang menarik uang sewa lahan parkir dari UMKM.
"Kami sepakat bahwa yang namanya parkir itu digunakan untuk UMKM yang kita gratiskan," kata Eri di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya usai bertemu perwakilan Aprindo Jatim, Rabu (18/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eri mengatakan UMKM yang akan difasilitasi untuk berjualan secara gratis di lahan minimarket akan ditentukan oleh kelurahan dan kecamatan. Para pelaku UMKM itu harus warga Surabaya yang terdaftar sebagai warga kurang mampu.
"Dicari UMKM yang kehidupannya paling minim kehidupannya. Nanti lurah dan camat yang mencari. Ya itulah yang kami berikan kesempatan gratis. Pemerintah kota hadir dengan memberikan token (listrik). Pemerintah kota hadir dengan memberikan (biaya pengganti) air," jelasnya.
Sementara Pemkot Surabaya memberikan subsidi biaya listrik dan air PDAM untuk UMKM yang berjualan di halaman parkir minimarket, Eri menegaskan pihak minimarket yang akan menanggung biaya pengelolaan sampah dari UMKM.
"Jadi kalau Pemkot menanggung biaya listri dan airnya, nanti sampahnya dari pihak minimarket," katanya.
Eri pun mengapresiasi pengusaha minimarket yang telah dengan rela menggratiskan lahan parkirnya sebagai tempat berusaha bagi pelaku UMKM warga Surabaya karena dianggap telah berkontribusi mengurangi kemiskinan di Surabaya.
"Yang kedua sudah juga mengurangi pengangguran terbuka yang kita buat perda dan perwali itu dasarnya seperti itu," pungkasnya.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya Eri mewanti-wanti minimarket yang masih menyewakan lahan parkirnya sebagai tempat berjualan akan ditutup. Ini karena larangan menyewakan lahan itu sudah diatur dalam Perwali Surabaya.
Bukan cuma itu, Eri juga mengancam minimarket yang masih menyewakan lahan parkir kepada UMKM akan diperkarakan secara pidana karena menurutnya itu sudah masuk dalam pasal penggelapan.
(dpe/abq)