Drama yang dilakukan Jan Hwa Diana belum juga usai. Pemilik CV Sentoso Seal yang sebelumnya viral gegara dugaan penahanan ijazah karyawan, kini harus kembali berurusan dengan polisi untuk kasus yang jauh lebih panas.
Bukan lagi soal ijazah, kali ini Diana bersama suaminya, Handy Soenaryo, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dan perusakan mobil seorang kontraktor. Drama hukum pasangan ini pun kian pekat.
Seperti diketahui, nama Jan Hwa Diana pertama kali mencuat ke publik saat sejumlah mantan karyawannya melaporkan dugaan penahanan ijazah ke polisi. Kasus itu sempat menimbulkan polemik hingga Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ikut turun tangan.
Bahkan, gudang CV Sentoso Seal milik Diana sempat disegel Pemkot karena diduga beroperasi tanpa izin lengkap. Meski kasus ijazah itu belum rampung, Diana justru lebih dulu ditahan di kasus berbeda.
Kali ini, Diana dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus atas dugaan perusakan mobil. Kasus itu bermula saat Paul hendak mengambil peralatan kerjanya di rumah Diana, Prada Permai VIII, Dukuh Pakis, Surabaya, usai proyek plafon lantai 5 senilai Rp 400 juta yang pengerjaannya sudah 80%. Namun, saat datang bersama rekannya, Yanto, mereka justru diadang dan ditolak oleh Diana.
Tak hanya dilarang mengambil alat, Paul dan Yanto dituduh hendak mencuri. Situasi makin memanas saat suami Diana, Handy Soenaryo, diduga atas perintah istrinya, merusak roda mobil mereka menggunakan gerinda. Aksi itu terjadi pada September 2024 dan langsung berbuntut panjang.
Tak terima, Paul pun melapor ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. Selain Diana dan Handy, laporan juga mencantumkan nama anak mereka dan seorang karyawan, meski hingga kini polisi baru menetapkan dua tersangka.
Hingga akhirnya pada 8 Mei 2025, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya resmi menetapkan Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan.
"Kami tetapkan tersangka dan juga kami tahan langsung dipenjara," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Jumat (9/5/2025).
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, pasutri tersebut dikenakan Pasal 170 dan/atau 406 juncto 55 KUHP terkait kekerasan terhadap barang, dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
"Terkait penetapan tersangka inisial D dan H untuk (laporan Polisi) tanggal 19 April 2025, di sini D dan H telah ditetapkan tersangka tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan," ungkap Kompol Rahmad.
Ia juga menyebut, motif utama keributan itu dipicu oleh perselisihan dalam proyek kanopi yang dikerjakan Paul di rumah Diana. Hubungan kerja sama itu tiba-tiba diputus sepihak tanpa alasan jelas hingga berujung cekcok dan aksi perusakan.
"Akhirnya tersangka (Diana dan suami) melakukan perusakan terhadap barang-barang milik pelapor," tambahnya.
Foto Diana mengenakan rompi merah bertuliskan "tahanan jatanras" pun beredar luas di media sosial, menandai babak baru drama hukum yang menjeratnya di Surabaya.
Untuk saat ini, menurut Kompol Rahmad, baru Diana dan suaminya saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan pelaku lain.
"Tersangka lain tidak ada, masih didalami. Untuk tersangka kami tetapkan 2 orang, statusnya sudah dilakukan penahanan," tegasnya.
Dengan dua kasus besar yang kini membelitnya-penahanan ijazah eks karyawan yang masih diproses di Polda Jatim, dan perusakan mobil kontraktor yang sudah naik ke tahap penahanan-nama Jan Hwa Diana kian identik dengan problem hukum di Surabaya.
Simak Video "Video: Aksi Demo di Polrestabes Surabaya Ricuh, Massa Bentrok dengan Aparat"
(irb/hil)