Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenario terdakwa kasus perusakan dituntut 8 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti merusak mobil milik rekan kerjanya.
Dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan jaksa, Jan Hwa Diana dan suaminya melakukan perusakan dua mobil milik Hironius Tuqu alias Nimus pada 23 November 2024 di Perumahan Pradah Permai.
Karena hal ini, jaksa, Ahmad Muzakki menilai Jan Hwa Diana dan suaminya melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan secara bersama-sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuntut, terdakwa Jan Hwa Diana dan Terdakwa Handy Soenario dengan pidana selama 8 bulan," kata jaksa, Muzakki saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/9/2025).
Dalam pertimbangan yang meringankan, jaksa menyebut Jan Hwa Diana dan suami dinilai sopan selama persidangan. Keduanya juga belum pernah tersandung kasus pidana sebelumnya.
"Hal yang meringankan, belum pernah dipidana. Mereka (Jan Hwa Diana, Handy Soenario dengan Nimus) sudah ada perdamaian, nota perdamaian kami lampirkan, maka masing-masing 8 bulan," ujarnya.
Sedangkan, pengacara Jan Hwa Diana dan Handy Soenario, yakni Andre Rian Hidayanto mengatakan bahwa kliennya telah menyesali perbuatannya. Selaim itu, keduanya juga telah meminta maaf kepada korban.
"Yang bersangkutan bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan tulang punggung keluarga. Kami meminta keringanan karena beberapa hal, yang bersangkutan memiliki anak," kata Andre.
Sebelumnya, Jan Hwa Diana, pemilik Sentosa Seal, bersama suaminya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil. Keduanya telah ditahan sejak 8 Mei 2025.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo angkat bicara terkait hal itu. Ia menyebut, status tersangka tak hanya disematkan kepada Diana, tetapi juga kepada suaminya.
"Terkait penetapan tersangka inisial D dan H untuk (laporan Polisi) tanggal 19 April 2025, di sini D dan H telah ditetapkan tersangka tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan," kata Rahmad saat ditemui awak media di Polrestabes Surabaya, Jumat (9/5/2025).
Ia menjelaskan, pasangan suami istri itu dinilai terbukti bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. Keduanya dikenakan Pasal 170 dan/atau 406 juncto 55 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan," ujarnya.
(auh/abq)