Jan Hwa Diana kembali jadi sorotan. Pemilik CV Sentoso Seal yang sempat viral gegara kasus dugaan penahanan ijazah karyawan, kini harus berurusan lagi dengan aparat penegak hukum.
Kali ini, Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya atas laporan dugaan perusakan mobil. Ia pun langsung ditahan.
Dalam foto yang beredar, Diana terlihat mengenakan rompi merah dengan tulisan "tahanan jatanras", menandai babak baru drama hukumnya di Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya bener, ditahan sama Unit Jatanras Polrestabes Surabaya," jelas Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Jumat (9/5/2025).
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Unit Jatanras melakukan pemeriksaan intensif terhadap Diana.
"Kami tetapkan tersangka dan juga kami tahan langsung dipenjara," tambahnya.
Kasus perusakan mobil ini sendiri dilaporkan seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu terkait dugaan kekerasan dan perusakan mobil yang melibatkan Diana dan suaminya, Handy Soenaryo.
Aksi kekerasan itu terjadi pada September 2024 di rumah Diana Prada Permai VIII, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Saa itu, Diana dan Handy diduga merusak ban mobil Paul dengan gerinda.
Penyelidikan kasus itu kemudian naik ke penyidikan. Polisi kemudian menetapkan Diana sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Sebelumnya, nama Jan Hwa Diana sempat bikin heboh Surabaya karena kasus penahanan ijazah karyawannya yang sampai memicu polemik dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Karena hal ini, sejumlah mantan karyawan Diana lantas ramai-ramai lapor ke Polda Jatim terkait penahanan ijazah. Namun belum tutas kasus laporan penahanan ijazah, Diana ternyata lebih dulu ditahan di kasus yang lain.
(dpe/abq)