Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 09 Mei 2025 08:42 WIB
Jan Hwa Diana ditahan di Polrestabes Surabaya
Jan Hwa Diana ditahan di Polrestabes Surabaya/Foto: Istimewa
Surabaya -

Drama hukum kembali membelit Jan Hwa Diana. Pemilik CV Sentoso Seal yang namanya sempat viral karena kasus dugaan penahanan ijazah karyawan, kini harus berurusan lagi dengan polisi.

Kali ini, Diana resmi ditetapkan tersangka oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya atas laporan dugaan perusakan mobil. Diana juga ditahan.

Dalam foto yang beredar, Diana tampak mengenakan rompi merah bertuliskan "tahanan jatanras".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tetapkan tersangka dan juga kami tahan langsung di penjara," jelas Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Jumat (9/5/2025).

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Unit Jatanras melakukan pemeriksaan intensif terhadap Diana.

ADVERTISEMENT

"Iya bener, ditahan sama Unit Jatanras Polrestabes Surabaya," tambah AKP Rina Shanty.

Sebelumnya, nama Diana sempat menggegerkan warga Surabaya usai mencuatnya kasus penahanan ijazah karyawan. Bahkan, Diana sempat berpolemik dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Sejumlah mantan karyawan pun melaporkan Diana ke polisi atas kasus penahanan ijazah. Sementara gudang CV Sentoso Seal disegel polisi dan Satpol PP Surabaya karena tak memiliki izin.

Ternyata, sebelum kasus ini mencuat, Diana juga telah dilaporkan seorang kontraktor ke Polrestabes Surabaya. Laporan ini atas dugaan kasus perusakan mobil yang menyangkut Diana dan suaminya.




(auh/hil)


Hide Ads