Mochamad Dian Sutikno dan Sutomo dituntut 1 tahun penjara karena menyelewengkan 285 sak atau 14,25 ton pupuk urea bersubsidi di Mojokerto. Dalam aksinya, kedua terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 5.000/sak.
Sidang pembacaaan tuntutan digelar di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.12 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu, serta hakim anggota Made C Buana dan Tri Sugondo.
Tuntutan terhadap Dian dan Sutomo dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti. Dalam tuntutannya, Ari menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memperdagangkan pupuk bersubsidi tanpa izin.
Yaitu Pasal 110 junto Pasal 36 junto Pasal 35 Ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan junto Pasal 6 ayat (1) huruf b junto Pasal 1 subsider 3e UU Darurat RI nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi junto Pasal 4 ayat (1) huruf a junto Pasal 8 ayat (1) Perppu nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan.
Juga junto Pasal 2 ayat (2) Perpres nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan junto Pasal 30 ayat (3) junto Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," terangnya ketika membacakan tuntutan, Selasa (29/4/2025).
Barang bukti dalam perkara ini antara lain uang hasil Sutomo menjual pupuk Rp 4,6 juta dan 285 sak pupuk urea bersubsidi. Dalam materi tuntutannya, Ari meminta kepada majelis hakim agar uang dirampas oleh negara.
"Barang bukti 285 sak pupuk bersubsidi dikembalikan kepada negara melalui Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto," tegasnya.
Merespons tuntutan ini, Sutomo dan Dian akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. Kedua terdakwa didampingi penasihat hukum (PH). Sayangnya, PH enggan berstatemen ketika dikonfirmasi detikJatim di PN Mojokerto.
Penyelewengan pupuk bersubsidi ini terungkap pada 31 Mei 2023 silam. Satreskrim Polres Mojokerto menyita 285 sak pupuk urea bersubsidi dari gudang milik Sanusi di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Puri, Mojokerto. Gudang tersebut ternyata disewa Sutomo.
Data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Mojokerto, Dian mendapatkan 180 sak pupuk bersubsidi dari Ambar alias Leni yang hingga kini buron. Pupuk jatah para petani Cikampek, Karawang, Jabar ini dibeli Dian seharga Rp 170.000/sak. Caranya, Sutomo mentransfer uang kepada Dian, lalu Dian mentransfer pembayaran ke Ambar.
Selanjutnya, Dian mengangkut 9 ton pupuk bersubsidi ini ke gudang yang disewa Sutomo di Dusun Balonglombok. Empat hari sebelumnya, Dian juga mengirim pupuk bersubsidi ke gudang Sutomo. Sehingga ketika digerebek polisi, ditemukan 285 sak atau 14,25 ton pupuk di gudang ini.
Dari bisnis haram ini, Dian meraup keuntungan Rp 5.000/sak. Sedangkan Sutomo menjual pupuk bersubsidi kepada para petani seharga Rp 230.000/sak. Sutomo juga meraup untung Rp 5.000/sak.
Simak Video "Video: Nikmati Sensasi Pantai Buatan di Ketinggian 1.300 Mdpl Mojokerto"
(abq/iwd)