Omzet Pengemasan Minyakita Ilegal di Sampang-Surabaya, Capai Rp 720 Juta

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 12 Mar 2025 22:10 WIB
Polda Jatim gerebek Minyakita di Sampang dan Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek lokasi penimbunan dan pengemasan Minyakita di Sampang dan Surabaya. Polisi membeberkan omzet perdagangan culas itu.

"Omzet setiap bulan yang didapatkan sekitar Rp 1,6 miliar per bulan atau Rp 19,2 juta. Laba bersih yang didapatkan Rp 720 juta selama beroperasional," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Budi Hermanto, Rabu (12/3/2025).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto hanya menjelaskan penggerebekan di satu lokasi saja yakni di Sampang. Namun untuk di Surabaya tak disebutkan detail.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan salah satu rumah produksi berada di Sampang Madura. Sedangkan di Surabaya, ia enggan membeberkan lokasinya pasti dan pelakunya.

"Diketahui pada 11 Maret 2025 di Dusun Batulenger timur Desa Bira Tengah Kecamatan Sukobana Sampang," kata Dirmanto.

Sebelumnya, lokasi penimbunan dan pengemasan Minyakita di Sampang dan Surabaya digerebek Ditreskrimsus Polda Jatim. Penggerebekan dilakukan karena praktik penjualan tak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dan tak berizin.

Dua lokasi penggerebekan yakni di Sokobanah, Sampang dan Rungkut Surabaya. Dalam penggerebekan ini dua orang diamankan.

Penggerebekan di Sampang dilakukan pada Selasa (11/3). Satu pelaku yakni PBP (35) warga setempat diamankan. Sedangkan di Rungkut, Surabaya tak disebutkan kapan penggerebekan dan siapa yang diamankan.



Simak Video "Video Produsen Minyakita Ilegal di Tangerang, Tulisan 1 L Isinya 740 Ml"

(abq/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork