Saat di dalam kamar tersebut, Siti sempat terbangun dan duduk untuk melihat siapa yang masuk. Namun belum sempat duduk, Fitria segera menghunuskan celuritnya ke Siti dan mengenai kasur.
Sadar diserang, Siti sempat melawan dengan menangkis pada bacokan kedua. Namun pada bacokan selanjutnya celurit Fitria berhasil menebas tubuh Siti berkali-kali. Fitria kemudian keluar dan kabur pulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Siti yang terluka kemudian berteriak meminta tolong. Teriakan ini didengar kakak kandungnya, Rikman. "Bedeh apah lek (ada apa, dik)," tanya Rikman yang mengetahui sekujur tubuh Siti sudah bersimbah darah.
Rikman lantas keluar dan sempat mengejar Fitria. Namun cepatnya Fitria kabur membuat Rikman kehilangan jejak. Rikman lantas kembali ke rumah dan menolong Siti yang sekarat dan akhirnya tewas.
Pembunuhan pada Selasa, 9 Januari 2024 itu kemudian dilaporkan ke polisi. Sedangkan jenazah Siti selanjutnya dimakamkan. Saat pemakaman ini, Fitria ternyata turut hadir.
![]() |
Seminggu setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian mendapatkan petunjuk dari pakaian Fitria yang tertinggal di semak-semak dekat belakang rumah Siti. Dari penemuan ini kemudian polisi mengantongi sosok pemiliknya.
Fitria kemudian dijemput di rumahnya dan dibawa ke kantor polisi. Di hadapan penyidik, Fitria kemudian mengakui semua perbuatannya. Ia lantas ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Selain mengamankan F, tim gabungan juga mengamankan sebuah celurit yang digunakan F untuk menghabisi korban," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto saat itu.
Akibat perbuatannya, Fitria dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang tindak pidana pembunuhan. Berkasnya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan segera menjalani persidangan.
Selasa, 11 Juni 2024, Pengadilan Negeri Sampang kemudian menjatuhkan vonis 18 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih berat setahun dari tuntutan jaksa yakni 17 tahun pidana penjara sebelumnya.
Menyatakan terdakwa Fitria binti Gurdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata hakim ketua Ratna Mutia Rinanti membacakan amar putusannya.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.
(abq/iwd)