Sederet Fakta Pria di Sampang Kehilangan Nyawa Usai Selingkuhi Istri Orang

Sederet Fakta Pria di Sampang Kehilangan Nyawa Usai Selingkuhi Istri Orang

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Rabu, 12 Mar 2025 11:40 WIB
Jenazah korban pembacokan di sampang dievakuasi
Jenazah korban pembacokan di Sampang dievakuasi (Foto: Tangkapan layar)
Sampang - Seorang pria ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumah di Desa Tamberu Daya, Sokobanah, Sampang. Tewasnya pria penuh luka bacok itu viral di medsos.

Kapolres Sampang AKBP Hartono membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan, korban merupakan warga Pamekasan dan meninggal di lokasi kejadian.

Ini Sederet Fakta-faktanya:

1. Seorang Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka

Seorang pria ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumah di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang. Kejadian tragis ini tersebar melalui sebuah video berdurasi 10 detik yang menunjukkan korban dalam kondisi terlentang dengan tubuh penuh luka bacok.

Dalam video tersebut, bercak darah tampak tercecer di salah satu ruangan rumah. Korban diketahui mengenakan sarung berwarna biru dan kaos hitam.

"Astagfirullah haladzim, ya Allah... edimmanah se e peddeng (di mana yang dibacok?) ya Allah...," ujar seorang wanita dalam video yang diduga menemukan dan merekam kejadian tersebut.

"Enjek oreng dimmah jiah kanak? (Orang mana itu, rek?)" tambahnya.

2. Korban Pria Warga Pamekasan

Kapolres Sampang AKBP Hartono membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan, korban merupakan warga Pamekasan dan meninggal di lokasi kejadian.

"Kejadiannya hari Senin (10/3) sekira pukul 21.00 WIB. Korban berinisial KH, berusia 35 tahun, berasal dari Dusun Larangan Badung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan," ujar AKBP Hartono, Selasa (11/3/2025).

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait motif dan pelaku pembacokan yang mengakibatkan korban tewas di tempat.

3. Motif Pembacokan gegara Asmara

Polisi mengamankan pelaku pembunuhan terhadap KH (35), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Kasus yang menggegerkan ini ternyata dilatarbelakangi motif asmara. Sebelumnya, KH ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumah di Sokobanah, Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan pelaku ditangkap hanya enam jam setelah kejadian. Diketahui, pelaku adalah kakak sepupu dari suami selingkuhan korban.

"Pada pukul 03.30 WIB, pelaku MS, umur 30 tahun, alamat Kampung Lon Bliker, Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, telah berhasil kami amankan," ujar Hartono, Selasa (11/3/2025).

4. Pelaku Bacok Korban dengan Celurit

Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, pembunuhan ini dilakukan oleh pelaku seorang diri.

"Pelaku membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibatnya, korban mengalami luka di punggung dan rusuk hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat," terang Hartono.

5. Awal Mula Pembacokan Diduga Korban Antar Pulang Selingkuhan

Hartono menjelaskan peristiwa ini bermula ketika korban mengantarkan pulang seorang perempuan berinisial IM (27), yang diduga sebagai selingkuhannya. Mereka menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1679 ZUP dari Pamekasan menuju Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Sokobanah, Sampang.

"Ketika perempuan (Selingkuhan) itu hendak turun dari mobil, tiba-tiba pelaku datang, menyeret korban keluar dari dalam mobil, kemudian melakukan pembacokan berulang kali. Dalam kondisi terluka, korban sempat lari menyelamatkan diri masuk ke rumah (warga) saksi TR dan meninggal," ujarnya.

6. Pelaku Sebut Sakit Hati Istri Sepupunya Bermesraan dengan Pria Lain

Menurut Hartono, pelaku melakukan aksi brutalnya karena sakit hati. Ia beberapa kali melihat IM (27), istri sepupunya, bermesraan dengan korban saat suaminya bekerja di Malaysia.

"Pelaku melampiaskan kekesalannya ketika mengetahui korban KH (35) mengantarkan IM (27) pulang malam-malam," ungkapnya.

7. Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku kini diamankan di Mapolres Sampang. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Karena tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian KH (35), kami akan jerat MS (30) dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," tandasnya.




(irb/fat)
Berita Terkait