Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan Bui Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo

Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan Bui Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo

Suparno - detikJatim
Senin, 23 Des 2024 15:08 WIB
Gus Muhdlor saat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim Tipikor Surabaya
Gus Muhdlor saat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim Tipikor Surabaya (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun 4 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Ni Putu Sri Indayani, Senin, (23/12/2024).

Selain vonis penjara, Gus Muhdlor juga dibebankan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 1,6 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan sejumlah pertimbangan yang membuat hukuman untuk Gus Muhdlor menjadi lebih ringan. Antara lin karena tidak pernah dihukum, berkelakukan baik.

Tak hanya itu, Gus Muhdlor juga dinilai selama memimpin Sidoarjo banyak berkontribusi untuk kemajuan daerah. Antara lain terkait insfrastruktur dan pendapatan daerah.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah. Dari sebelumnya hanya Rp 800-900 miliar hingga Rp 1,2 triliun," jelas hakim.

Penasihat hukum, Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Sejak awal pihaknya berkeyakinan bahwa jaksa tidak bisa membuktikan kesalahan Gus Muhdlor di persidangan.

"Namun, kami tetap menghormati keputusan majelis hakim. Kami juga punya beberapa catatan, ada yang menurut kami tidak tepat, ada fakta persidangan yang berbeda dengan yang dibacakan majelis hakim," kata Mustofa.

"Kami masih pikir-pikir apakah melakukan upaya hukum (banding) selanjutnya atau tidak. Tapi Insya Allah kami punya materi untuk melakukan banding, kita masih diskusikan dengan terdakwa," tandas Mustofa.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

OTT tersebut terkait pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar. Dalam kasus ini Ari Suryono divonis 5 tahun penjara dan Siska Wati 4 tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads