Buka Rakerda, Kajati Jatim Beberkan Capaian Tangani Ratusan Perkara

Buka Rakerda, Kajati Jatim Beberkan Capaian Tangani Ratusan Perkara

Andhika Dwi - detikJatim
Rabu, 18 Des 2024 01:01 WIB
Kajati Jatim Mia Amiati saat membuka Rakerda di Kediri
Kajati Jatim Mia Amiati saat membuka Rakerda di Kediri (Foto: Dok. Istimewa)
Kediri -

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membeberkan capaian pengungkapan ratusan perkara yang telah ditangani. Hal ini disampaikan saat membuka rapat kerja daerah (Rakerda) di Kota dan Kabupaten Kediri.

Untuk pidana korupsi, Mia menyebut pihaknya telah melakukan penyelidikan 181 perkara dan penyidikan 145 perkara. Sedangkan berkas yang telah masuk tahapan pra-penuntutan ada 296 perkara. Lalu yang sudah masuk penuntutan ada 182 perkara.

"Untuk yang telah dieksekusi ada 192 perkara," kata Mia di Kediri, Selasa (17/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah perkara korupsi yang ditangani Kejati Jatim, diantaranya adalah kasus pembiayaan PT Industri Kereta Api (INKA) dalam proyek pekerjaan Solar Photovolthoic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasha Kongo melalui TSG INFRA. Kasus tersebut melibatkan 4 tersangka.

Lalu juga ada perkara korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Perkara ini menyeret 4 orang tersangka.

ADVERTISEMENT

"Total kerugian negara dalam kedua perkara itu sebesar Rp 150 miliar. Di mana kasus INKA sebesar Rp 25 miliar, sedangkan pada kasus BNI sebesar Rp 125 miliar," ungkapnya.

Sementara untuk penanganan tindak pidana khusus lainnya, Kejati Jatim bekerja sama dengan penyidik baik perpajakan serta bea cukai. Tindak pidana khusus lainnya ini termasuk perpajakan, kepabeanan dan cukai serta tindak pidana pencucian uang.

"Kami menerima berkas perkara yang sudah masuk pra-penuntutan ada 52 perkara, masuk tahapan penuntutan 40 perkara dan masuk eksekusi 56 perkara," jelas Mia.

Sedangkan untuk bidang tindak pidana umum ada 17.232 perkara yang masuk dalam tahapan prapenuntutan, 11.928 perkara masuk penuntutan. Lalu ada 1.476 perkara yang masuk upaya hukum dan 10.439 perkara yang telah dilakukan eksekusi.

Di tahun 2024, Kejati Jatim juga telah melakukan 373 penghentian penuntutan berdasarkan restorative Justice. Sejak diberlakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tahun 2020.

Tercatat sudah ada 913 perkara di Jawa Timur yang dituntaskan melalui restorative justice. Selain itu, ada 17 terpidana mati yang belum dieksekusi.

"Sampai saat ini kami belum bisa mengeksekusi karena memang menunggu aturan dan tata kelola dari pusat terkait dengan eksekusinya," jelas Mia.

Hal tersebut diutarakan Mia saat menjadi hadi dalam Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kota dan Kabupaten Kediri.

Pemaparan ini disampaikan Mia saat hadir di Rakerda. Dalam cara ini mengusung tema "Optimalisasi Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Yang Humanis Untuk Mendukung Asta Cita Pembangunan Yang Berkelanjutan"

Mis menegaskan penegakan hukum yang humanis bukan berarti lemah atau permisif, melainkan penegakan hukum yang menjunjung tinggi kepastian hukum, dan hak asasi manusia (HAM).

"Hal ini menuntut kita sebagai aparat penegak hukum untuk selalu bertindak profesional, proporsional, dan akuntabel dalam setiap tindakan, dengan selalu mengedepankan rasa empati dan humanisme," jelas Mia.

Ia menambahkan proses hukum harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip due process of law, memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak yang terlibat, dan memastikan tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum.

"Hal tersebut tentunya juga guna mengikis stigma atau anggapan bahwa hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," pungkas Mia.




(abq/iwd)


Hide Ads