Kejati Jatim menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi PT Industri Kereta Api (INKA). Sebelumnya dalam kasus ini ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan lebih dahulu.
Mereka adalah Eks Dirut PT INKA Budi Noviantara dan TN selaku Regional Head of Indonesia Titan Global Capital dan SI, CEO PT TSG Utama Indonesia.
Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan ada satu lagi tersangka yang ditetapkan hari ini adalah SN, CEO PT The Sandi Group (TSG) Utama Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah, penyidik Pidsus kami menetapkan tersangka baru dalam kasus PT INKA. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka SN yang merupakan CEO PT TSG Utama Indonesia," kata Mia dalam konferensi pers secara daring, Senin (9/12/2024).
Mia menjelaskan modus tersangka adalah dengan membuat perusahaan fiktif yang seolah PT TSG Utama Indonesia ini memiliki perusahaan di Singapura.
"Namun kenyataannya tidak ada perusahaan yang dibuat oleh tersangka," jelasnya.
Dari kasus ini, potensi kerugian keuangan negara untuk sementara mencapai Rp 21.153.475.000, ditambah $265.300,00 USD atau Rp3.979.500.000 dan $40.000,00 SGD atau Rp480.000.000, dengan total sebesar Rp25.612.975.000.
"Proses perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dirampungkan hasilnya," ucap Mia.
SN dijerat dengan pidana primer Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, SN langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim.
"Kami juga melakukan penahanan terhadap tersangka hingga 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim," pungkas Mia.
Sebagai informasi, dugaan korupsi melibatkan PT INKA ini mulai diselidiki Kejati Jatim sejak Juli 2024. Penyelidikan difokuskan pada dugaan penyelewengan pembiayaan megaproyek transportasi dan infrastruktur di Republik Demokratik Kongo (DRC) senilai Rp 167 triliun.
(dpe/iwd)