Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) dan Kejaksaan Negeri di seluruh Jawa Timur melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Hal itu sekaligus memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2024.
Kajati Jatim Mia Amiati menjelaskan, tindakan tegas itu mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penahanan tersangka dalam berbagai kasus korupsi yang merugikan negara.
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara tuntas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," ujar Mia dalam konferensi pers daring, Selasa (10/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini Mia menekankan pentingnya penyelesaian kasus secara cepat, transparan, dan akuntabel untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Penegakan hukum ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi, sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia," tuturnya.
Adapun beberapa tindakan yang telah dilakukan Kejati Jatim antara lain menetapkan SN, CEO TSG Infrastruktur (perusahaan asal Singapura), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) pada proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo.
Penetapan tersangka itu dilakukan sejak Senin (9/12) dan saat ini tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya.
Kemudian, Mia merinci untuk penindakan kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri se Jawa Timur antara lain Kejari Nganjuk telah melakukan penahanan terhadap tersangka M, Kepala Desa Banarankulon, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa 2020-2023.
"Lalu Kejari Kota Blitar sudah menetapkan dua tersangka, GTH dan MJ, dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 terkait pembangunan IPAL," jelas Mia.
"Kejari Kota Mojokerto sudah melakukan penyitaan aset terkait dugaan korupsi pembiayaan di PT BPRS Kota Mojokerto dengan kerugian negara Rp29,1 miliar," lanjutnya.
Kemudian Kejari Ponorogo telah menaham tersangka DW, Kepala Desa Crabak, dan menyita empat bus terkait penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.
Mia juga mengungkapkan penindakan itu termasuk di Kota Surabaya yakni dalam kasus pengelolaan parkir PD Pasar Surya.
"Kejari Tanjung Perak mentapkan tersangka MT dan M dalam kasus korupsi pengelolaan parkir PD Pasar Surya dengan kerugian Rp725 juta," ungkapnya.
Dilanjutkan Kejari Lumajang yang sudah menetapkan tersangka dalam dua kasus korupsi, yakni penyalahgunaan dana UPK dan kredit fiktif Bank BUMN.
Lalu Kejari Kabupaten Malang telah menyita dokumen dalam kasus penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Kepanjen. Serta Kejari Kabupaten Blitar yang melakukan penahanan terhadap dua tersangka, YW dan AS, dalam kasus korupsi proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.
Selain itu juga ada upaya penegakan hukum lainnya yang dilakukan Kejari se Jawa Timur untuk menunjukkan komtimen dalam rangka Hakordia 2024.
"Kejari lainnya se-Jatim yaitu Kejari Tuban, Pasuruan, Banyuwangi, Jombang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sampang, turut melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penahanan atas sejumlah kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar," pungkas Mia.
(ihc/hil)