R (40), warga asal Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang terpaksa berurusan dengan polisi karena menganiaya istri sirinya, SR (45). Video penganiayaan itu sempat viral di media sosial.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu (23/11) pukul 15.00 WIB. Pelaku kemudian ditangkap pada Minggu (24/11) sekira pukul 19.00 WIB.
"Kejadiannya di simpang tiga Sumber Telor, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal," kata Dedy, Senin (25/11/2024).
Dedy mengungkapkan penganiayaan berawal saat korban mengendarai motor lalu tiba-tiba dihentikan paksa pelaku. Jaket korban lalu ditarik hingga mengakibatkan korban lepas kendali.
"Pelaku memukul korban sebanyak 5 kali pada bagian kepala, menjambak rambut pelapor sehingga kerudung terlepas," terang Dedy.
"Akibat kejadian tersebut pelapor (korban) mengalami luka memar pada bagian bibir atas sebelah kiri dan benjol kepala bagian kiri," imbuhnya.
Pada saat melakukan penganiayaan, pelaku bahkan membawa senjata celurit yang disimpan di pinggang kirinya. Aksi pelaku sempat terekam kamera ponsel dan viral.
"Pasal yang disangkakan pada R yakni, Pasal 351 ayat (1) KUHP Sub Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya.
Simak Video "Video: Aliansi Mahasiswa Lapor Kemendagri soal Pilkades di Sampang yang Tertunda"
(abq/iwd)