Seorang sopir berinisial RF (44) warga Camplong, Sampang diamankan polisi usai diduga melakukan pelecehan terhadap seorang siswi asal Pamekasan. Dugaan pelecehan dilakukan RF usai tidak mengizinkan korban turun dan justru hendak membawa korban ke Surabaya. Di atas kendaraan itu pelaku melakukan pelecehan terhadap korban.
KBO Lantas Polres Sampang Ipda Dedy Deli Rasidi mengatakan Sopir MPU itu diamankan setelah keluarga melaporkan bahwa korban dibawa kabur sopir MPU sehingga petugas melakukan pengejaran. Setelah berhasil diamankan pihaknya menyerahkan terduga pelaku ke Satreskrim Polres Sampang agar diproses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti telah diserahkan Satlantas kepada Satreskrim agar bisa segera diproses penyidikan," kata Dedy kepada detikJatim, Rabu ( 22/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim membenarkan bahwa pelaku telah diamankan oleh Satreskrim setelah dilaporkan oleh keluarga bahwa korban hendak dibawa kabur dan dilecehkan oleh pelaku di dalam MPU.
"Modusnya, ketika sampai di depan rumahnya korban tidak diperbolehkan turun oleh pelaku dan pelaku malah melanjutkan perjalanan ke Surabaya," kata Fajri. "Pelaku kemudian meraba paha punggung dan area sensitif korban."
Pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik satreskrim Polres Sampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti baju seragam korban.
"Motif pelaku melakukan pelecehan itu yakni memuaskan hawa nafsunya," ungkap Fajri.
Akibat perbuatannya pelaku RF (44) harus menjalani hukuman sementara tahanan Mapolres Sampang hingga proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual subsider Pasal 415 huruf b KUHP.
"Pelaku dapat di ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya, dijelaskan oleh Fajri bahwa pelecehan itu terjadi ketika korban yang duduk di bangku SMA memutuskan untuk pulang setelah dirinya tahu datang terlambat ke sekolah. Sang sopir MPU meminta korban duduk di depan untuk diantar pulang ke rumah.
Bukannya diturunkan di depan gang rumahnya, korban justru tidak diizinkan turun sementara pelaku menancap gas kendaraan MPU ke arah Surabaya. Saat itulah pelaku mulai beraksi dan disebut sempat melontarkan ancaman kepada korban.
Paman korban, Sayyi mengungkapkan di tengah kepanikan yang membuatnya menangis, keponakannya secara sembunyi-sembunyi berinisiatif merekam aksi bejat pelaku dengan kamera ponselnya lalu mengirimkan video itu ke bibinya.
"Korban mengirim video tersebut ke bibinya, sehingga saya dan keluarga menelusuri kendaraan yang dinaiki korban dan juga menghubungi polisi," ujar Sayyi.
Kebetulan, pada saat kendaraan melintas di wilayah Kabupaten Sampang, anggota Satlantas Polres Sampang sedang menggelar operasi lalu lintas. Berbekal informasi dari pihak keluarga dan rekaman video, petugas mencegat MPU itu di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang.
"Alhamdulillah pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sampang sama mobilnya," tandas Sayyi.
