AG (52), seorang suami di Surabaya terpaksa berurusan dengan hukum karena karena menganiaya istri sirinya. Pelaku ditangkap di Cikarang, Bekasi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan penganiayaan itu terjadi pada 10 November 2024. Saat itu, LA (30), istrinya pulang dari warkop tempatnya bekerja.
Ketika itu, korban diantar oleh teman prianya. Sementara AG menunggu di rumah. Mengetahui istri sirinya berboncengan dengan pria lain, AG emosi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanpa pikir panjang, AG langsung menyerang teman pria LA menggunakan pisau yang dibawanya. Tak hanya itu, AG kemudian memotong rambut LA menggunakan pisau yang dibawanya. Lalu, memukul LA sebanyak 5 kali di punggung dan tangan.
"Korban mengalami lebam di punggung dan tangannya," kata William, Jumat (15/11/2024).
Setelah kejadian tersebut, korban melarikan diri. Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Korban mengalami luka sayatan pisau di pangkal lehernya. Korban harus mendapat 20 jahitan akibat luka tersebut. Saat ini AG sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya.
Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto. Usai mendapat laporan tersebut, Unit Jatanras langsung menyelidiki kejadian tersebut, dengan memeriksa korban pada 10 November 2024.
Berbekal laporan, keterangan para saksi, hingga barang bukti, polisi memburu keberadaan AG. Alhasil, keberadaan AG diketahui dan langsung dibekuk.
"Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap AG di Cikarang Selatan Jawa Barat pada Jumat (15/11/2024) dini hari," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, penganiayaan itu dilakukan AG karena cemburu. AG beralasan sudah pisah selama 15 hari dengan LA.
"Saat tersangka kembali ke Cikarang kemudian melihat postingan medsos foto korban dengan pria lain, tersangka cemburu dan datang dari Cikarang ke Surabaya," tuturnya.
(abq/iwd)