2 Potong Kayu Jati Bikin Suami Ditahan-Istri Berutang-Anak Di-bully

Round Up

2 Potong Kayu Jati Bikin Suami Ditahan-Istri Berutang-Anak Di-bully

Auliyau Rohman - detikJatim
Senin, 21 Sep 2026 07:00 WIB
Istri Suginanto, pencuri kayu jati di Bojonegoro.
Istri Suginanto, pencuri kayu jati di Bojonegoro. (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Bojonegoro -

Nasib pilu dialami Suginanto (44), petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro. Sudah sekitar dua bulan ia ditahan setelah tertangkap mengambil dua potong kayu jati di kawasan hutan Perum Perhutani KPH Padangan.

Penahanan itu berdampak pada kondisi ekonomi keluarganya hingga sang istri harus utang sana-sini untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Anaknya pun terimbas di-bully teman-temannya hingga tak mau sekolah.

Suginanto ditangkap polisi hutan pada 29 Juli 2026 saat mengambil dua potong kayu jati di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho. Ia kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asisten Perhutani (Asper) KPH Padangan Slamet Wahono membenarkan penangkapan tersebut.

"Memang benar, pelaku mencuri kayu jati di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho dan tertangkap tangan, lalu kami serahkan ke pihak kepolisian," ucap Slamet, Minggu (20/9/2026).

ADVERTISEMENT

Suginanto kini masih menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro. Polisi juga masih mendalami perkara tersebut, termasuk apakah pengambilan kayu itu merupakan perbuatan pertama yang dilakukan Suginanto.

"Masih kami dalami apakah pelaku baru melakukan perkara ini, atau sebelumnya pernah melakukan hal yang sama," terang Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana.

Dalam perkara itu, polisi telah mengamankan dua potong kayu jati sebagai barang bukti.

Istri Bertahan dengan Utang

Selama Suginanto ditahan, kondisi ekonomi keluarganya ikut terdampak. Sang istri, Suniti (35), kini harus memenuhi kebutuhan rumah tangga dengan kondisi ekonomi yang terbatas.

"Ya pas-pasan, sekarang bertahan hidup juga dari utang ke utang," ujar Suniti ditemui detikJatim.

Menurut Suniti, selama ini suaminya bekerja serabutan. Suginanto juga biasa mencari tunggak kayu dan ranting pohon untuk kemudian dijual dan hasilnya digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Setelah suaminya ditahan, pemasukan keluarga praktis berkurang. Suniti pun kesulitan mencari pekerjaan maupun sumber penghasilan di sekitar tempat tinggalnya.

"Saya mau kerja juga nggak ada kerjaan, dan nggak ada garapan sama sekali di hutan," ujarnya.

Kondisi tersebut membuat Suniti terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Semenjak bapak di penjara, ya utang untuk bertahan hidup, membeli kebutuhan sehari-hari," tuturnya.

Anak pertama Suniti yang baru lulus dan sempat mendapat pekerjaan di Surabaya bahkan memilih pulang ke Bojonegoro untuk membantu keluarga dan menjaga adiknya yang masih berusia 9 tahun.

"Anak saya yang di Surabaya sekarang pulang bantu saya jaga adiknya yang berusia 9 tahun," tambah Suniti.

Anak Sempat Tak Mau Sekolah

Dampak perkara tersebut juga dirasakan anak bungsu Suginanto dan Suniti. Anak berinisial M itu sempat tidak masuk sekolah selama tiga hari setelah menjadi sasaran ejekan teman-temannya.

"Anak yang terakhir itu sempat tiga hari berhenti sekolah, karena di-bully temannya," ujar Suniti, Minggu (20/9/2026).

"Sempat di-bully, 'kamu nggak punya bapak, bapakmu di penjara'," sambungnya.

M kemudian kembali bersekolah setelah mendapat pendampingan dari pihak sekolah. Guru juga memberikan pemahaman kepada teman-teman M agar tidak lagi melakukan perundungan.

"Sekarang sudah mau sekolah lagi. Temen-temennya yang nge-bully dibilangi kalau nggak boleh kayak gitu, dibilangin sama gurunya," katanya.

Polisi Upayakan Restorative Justice

Di tengah kondisi keluarga tersebut, Polres Bojonegoro tengah berkomunikasi dengan Perum Perhutani KPH Padangan untuk mencari kemungkinan penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ).

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan Suginanto masih ditahan dan komunikasi dengan pihak Perhutani sebagai pelapor masih dilakukan.

"Masih kami komunikasikan dengan KPH Padangan sebagai pelapor," ucap AKP Cipto kepada media, Minggu (20/9/2026).

Cipto mengatakan mekanisme RJ telah diatur dalam KUHAP baru. Namun, penerapannya dalam perkara Suginanto masih mempertimbangkan sikap pihak pelapor.

"Memang RJ diatur di KUHAP baru, tetapi ada beberapa pertimbangan dari pihak pelapor," ucapnya.

Sementara itu, Perhutani KPH Padangan memastikan menolak penyelesaian perkara tersebut melalui RJ.

Asper KPH Padangan Slamet Wahono menyebut penolakan itu dilakukan dengan sejumlah alasan. Salah satunya untuk memberikan efek jera.

"Untuk pengajuan RJ kami menolak dengan berbagai alasan. Yang terpenting adalah membuat efek jera terhadap pelaku," tegas Slamet.

Mengaku Baru Pertama Kali Ambil Kayu

Di sisi lain, Suniti mengatakan pengambilan kayu tersebut disebut merupakan kali pertama dilakukan suaminya. Ia menyebut Suginanto saat itu sedang tidak memiliki pekerjaan maupun penghasilan.

"Kalau soal ambil kayu itu, ya memang baru pertama kali ambil, karena begitu suntuknya tidak ada kerjaan," ujarnya.

Suniti masih mengingat saat suaminya berpamitan pergi pada pagi hari untuk mencari penghasilan demi memenuhi kebutuhan keluarga.

"Sempat pamitan ke saya waktu berangkat pagi subuh itu, bilangnya mau cari rezeki untuk beli beras dan jajannya anak-anak," katanya.

Hingga kini, Suniti dan anak pertamanya rutin menjenguk Suginanto sekitar seminggu sekali. Ia mengatakan kondisi suaminya dalam keadaan sehat.

"Untuk kondisi Pak Suginanto di tahanan, alhamdulillah sehat. Semoga bisa segera keluar, dan kembali berkumpul sama keluarga," harap Suniti.

"Satu minggu sekali njenguk, saya pamit ke anak saya yang kedua itu, bilang kalau jemput bapak, ya kalau sudah pulang ditanyain, bapak kok nggak ikut pulang," pungkasnya.

Halaman 2 dari 4
(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads