Seorang pria berinisial MS (49) warga Jalan Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya dibekuk polisi. Sebab dirinya kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti antara lain 3 Poket plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto masing- masing 7,017 gram, 0,530 gram, dan 0,069 gram.
Kemudian satu buah timbangan, tas pinggang, HP, dan sepeda motor. 2 plastik klip kosong dan 2 skrop sedotan plastik. Serta uang tunai hasil penjualan Rp 100 ribu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan tersangka MS diamankan di rumahnya.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari M (DPO) pada Sabtu (12/11) di pinggir Jalan Raya Kedungcowek," ujar Miftah, Kamis (21/11/2024).
Miftah menjelaskan narkoba jenis sabu itu dikemas dalam satu klip plastik dengan berat kurang lebih 8 gram. Harga per gramnya sekitar Rp 850 ribu.
"Sehingga total uang yang harus dibayar tersangka adalah Rp 6,8 juta. Tersangka mengatakan narkoba itu akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan sekitar Rp 150 ribu-Rp300 ribu per gramnya," jelasnya.
Tersangka menjual sabu itu dengan harga bervariasi yakni Rp 100 ribu, Rp 150 ribu, Rp 200 ribu, dan Rp 300 ribu. Selain untuk dijual, tersangka juga turut mengkonsumsi sendiri.
"Tersangka mengaku bahwa sudah 10 kali ini membeli Narkotika jenis Sabu kepada saudara M (DPO), dan mulai jualan sabu sejak 5 bulan yang lalu," ungkap Mifta.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Simak Video "Video: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Palu, 2,4 Kg Sabu Diamankan"
(abq/iwd)