Perempuan Pengedar Sabu di Surabaya Dibekuk, Sabu Seharga Rp 17,5 Juta Disita

Perempuan Pengedar Sabu di Surabaya Dibekuk, Sabu Seharga Rp 17,5 Juta Disita

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 12 Nov 2024 23:31 WIB
Pelaku pengedar sabu di Surabaya
Pelaku pengedar sabu di Surabaya (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Seorang perempuan pengedar sabu dibekuk di Kota Surabaya. Barang bukti bubuk setan seberat 25 gram turut disita dari tangan pelaku.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Mifta mengatakan pelaku berinisial K (42). Tersangka ditangkap Sabtu (19/10) sekitar pukul 12.30 WIB, tepatnya di Ambengan Batu I, Kecamatan Tambaksari.

"Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti 2 TKP, dia mengakui barang haram tersebut adalah miliknya," kata Suriah dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pengakuan tersangka, lanjut Suriah, sabu tersebut didapt dari seorang pria yang berinisial D pada Sabtu. Tersangka mengaku membeli hingga puluhan juta untuk diedarkan.

"Beli sebanyak 25 gram seharga Rp 17,5 juta," ujar Suriah.

ADVERTISEMENT

Kepada petugas, tersangka mengaku menyuruh rekannya berinisial DJI alias P yang terlebih dulu dibekuk polisi (ditahan dalam berkas perkara lain) untuk mengambil ranjauan sabu tersebut.

Usai mendapatkannya, tersangka menjual kembali barang haram itu dengan sistem ecer. "K membeli sabu untuk dijual kembali," terang Suriah.

Pelaku juga mengaku telah membeli sabu sebanyak 2 kali dan menjual sejak Oktober 2024. Tersangka mengaku tertarik berbisnis sabu lantaran tergiur dengan keuntungannya.

"K mendapat keuntungan penjualan sebesar Rp 100 ribu per gram, sedangkan tersangka DJI alias P mendapatkan upah dari tersangka berupa narkotika jenis sabu dan uang," tandas Suriah.

Akibat ulahnya itu, tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(abq/iwd)


Hide Ads