Pengedar Sabu di Prigen Pasuruan Dibekuk, Polisi Sita 30 Poket Siap Edar

Pengedar Sabu di Prigen Pasuruan Dibekuk, Polisi Sita 30 Poket Siap Edar

Muhajir Arifin - detikJatim
Kamis, 27 Nov 2025 17:45 WIB
Pengedar sabu di Pasuruan dibekuk
Pengedar sabu di Pasuruan dibekuk/Foto: Muhajir Arifin/detikJatim
Pasuruan -

Polisi membekuk AN (23), pemuda pengedar sabu di wilayah Prigen, Pasuruan. Sebanyak 30 poket sabu siap edar disita.

AN dibekuk di rumahnya di Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Prigen. Ia tak berkutik disergap petugas.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat pengedar kecil. AN mengedarkan sabu di wilayah Prigen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tegaskan, Polres Pasuruan tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Tersangka AN adalah pengedar yang memasarkan sabu di wilayah Prigen, dan kami akan terus memburu pemasok utamanya yang saat ini berstatus DPO," kata Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kamis (27/11/2025).

ADVERTISEMENT

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas AN di rumahnya. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 30 kantong plastik kecil berisi sabu, sebuah sekrop dari sedotan, uang tunai Rp 2.100.000, sebuah kotak rokok, dan iPhone warna ungu yang diduga digunakan untuk transaksi.

"Total berat sabu yang disita 2,048 gram," imbuh Jazuli.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto mengatakan, dalam interogasi awal, AN mengakui bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial AF. AF saat ini tengah diburu dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp 150 ribu per gram dan bisa memakai sabu secara gratis dari hasil penjualannya," tambah Yoyok.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Pasuruan meningkatkan operasi pemberantasan narkoba. Polisi mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi karena pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads