Polisi terus memberantas peredaran narkotika di Surabaya. Salah satunya menggerebek rumah milik pengedar sabu.
Satu tersangka berinisial EP (49) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat digerebek di rumahnya di Jalan Asemrowo, Surabaya pada Senin (14/10).
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan belasan paket berisi sabu dengan berat total 83 gram. Tidak hanya itu, uang tunai Rp 59 juta juga disita petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti handphone, buku tabungan dan timbangan elektrik.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Mifta mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari pengembangan kasus sebelumnya. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberi informasi.
"Dari keterangan tersangka, barang bukti tersebut didapatkan seorang pria berinisial J yang saat ini masih DPO," kata Suria Mifta, Senin (11/11/2024).
Suria menambahkan, tersangka EP mendapatkan barang bukti sabu dari J. Mereka melakukan transaksi di pinggir jalan di kawasan Gedangan, Sidoarjo.
EP membeli sabu kepada J sebanyak 100 gram tersebut senilai Rp 75 juta. Kemudian, oleh tersangka, barang haram tersebut dipecah menjadi 26 paket.
"Tersangka sudah melakukan penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket, sebelum ditangkap. Ia juga sejak bulan Mei 2024 telah menjadi pengedar," ujar Suria.
Atas perbuatannya, ia terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(irb/hil)