2 Napi Terorisme Dipindahkan ke Lapas Tulungagung

Adhar Muttaqin - detikJatim
Jumat, 08 Nov 2024 23:00 WIB
Pemindahan dua napi teroris ke Lapas Tulungagung (Foto: Dok. Istimewa)
Tulungagung -

Dua narapidana kasus terorisme dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung. Keduanya merupakan jaringan kelompok Jemaah Islamiyah (JI) dan Negara Islam Indonesia (NII).

Kepala Lapas Tulungagung Raden Budiman P Kusumah mengatakan kedua narapidana tersebut adalah GDR dan M. Sebelumnya mereka menjalani pemidanaan di Rutan Mako Brimob Cikeas.

"Proses pemindahan dilakukan sesuai SOP yang ketat, dengan didampingi langsung oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Anti Teror," kata Raden Budiman P Kusumah, Jumat (8/11/2024).

Narapidana jaringan Jemaah Islamiyah (JI) dan Negara Islam Indonesia (NII) tersebut harus menjalani pemidanaan selama tiga tahun, sesuai dengan putusan majelis hakim.

"Napiter yang baru saja dipindahkan ini akan menjalani sisa masa pidana dengan mengikuti program-program pembinaan yang telah kami siapkan di Lapas Tulungagung," ujarnya.

Terkait keberadaan narapidana itu pihaknya akan melakukan standar pelayanan pemasyarakatan. Keduanya juga akan mendapatkan pembinaan dan mengikuti berbagai kegiatan yang telah diagendakan.

"Harapan kami ketika pemidanaan sudah selesai, mereka bisa kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya," imbuh Budiman.



Simak Video "Video: Kata Polisi soal Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris di Majalengka"

(abq/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork