Dua narapidana tindak pidana Terorisme berinisial AS dan W dinyatakan resmi mulai menjalani Program Pembebasan Bersyarat (PB). Mereka menjalani program tersebut dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri.
Menurut Plt Kalapas, Budi Ruswanto, kedua Napiter AS dan W ini mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB), setelah memenuhi beberapa syarat administrative dan substantif. Tak hanya itu keduanya juga telah mengucap ikrar setia kepada NKRI.
"AS dan W telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Kediri, baik dari pembinaan kepribadian dan kemandirian selain itu mereka juga mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan oleh Lapas Kediri. AS dan W sudah menjalani ikrar setia kepada NKRI dari hati nuraninya sendiri di hadapan para saksi dan institusi terkait," kata Budi, Rabu (8/52024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Napiter AS berasal dari Gresik. Ia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun penjara. Sementara, W berasal dari Makassar telah melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Pada saat pembebasan bersyarat, AS dan W didampingi oleh Petugas Lapas Kediri, Anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Balai Pemasyarakatan Kediri untuk selanjutnya diantarkan ke keluarganya di Gresik dan Makassar.
Pantauan detikJatim di Lapas Kediri, nampak kedua napiter melakukan sujud syukur sesaat setelah keluar dari pintu gerbang Lapas Kediri. Keduanya selanjutnya diantar ke dalam mobil oleh petugas.
"Secara umum, kepribadian kedua Napiter selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kediri sangat baik, mereka dapat mengikuti program-program pembinaan dengan tekun dan semangat yang diselenggarakan di Lapas Kediri dengan sangat baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas," pungkas Budi.
(abq/iwd)