Kronologi Penyekapan Perempuan Sampang Baru Menikah yang Viral di Medsos

Kamaluddin - detikJatim
Senin, 04 Nov 2024 12:31 WIB
Warga berkerumun di Mapolsek Ketapang Sampang Madura (Foto: Dok. Istimewa)
Sampang -

Polsek Ketapang ungkap kronologi penangkapan dua pelaku percobaan penyekapan perempuan yang viral di Ketapang, Sampang. Pelaku mendatangi rumah perempuan yang baru 1 bulan tinggal bersama suaminya di Desa/Kecamatan Ketapang.

Kapolsek Ketapang Iptu Eko Puji Waluyo menyebutkan saat kejadian, suami korban yang merupakan nelayan tengah bekerja mencari ikan. Sementara mertuanya sedang menghadiri undangan di luar desa.

"Kejadiannya itu sekitar Rabu (30/10/2024) malam. Korban baru tinggal (Setelah menikah) di sana satu bulanan," Kata Eko kepada detikJatim, Senin (3/11/2024)

"Menurut pengakuan korban, katanya mau pinjam uang, korban mengaku mengenali salah satu pelaku (Mantan pacar)," imbuhnya.

Melihat situasi dan kondisi rumah tengah sepi, pelaku mengajak korban keluar rumah bersamanya. Karena korban tidak mau, pelaku memaksanya dengan mengikat kedua tangan korban dan menyumpal mulutnya dengan lakban.

"Korban yang memberontak dan sempat menangis itu membuat warga berdatangan ke rumahnya, sehingga upaya penyekapan itu gagal," ujar Eko.

Warga yang curiga pintu rumahnya ditutup segera menghubungi petugas polsek setempat. Satu pelaku berhasil diamankan di dalam rumah dan bergegas mengejar 1 pelaku yang kabur.

"Satu orang pelaku itu bersembunyi di kolong ranjang kasur dan satunya ketangkap setelah sempat kabur keluar rumah. Keduanya langsung kami bawa ke polsek," katanya.

Tak lama setelah itu warga dan keluarga korban yang mendengar kejadian itu berdatangan ke Mapolsek ketapang. Salah satu orang yang memvideo kerumunan itu kemudian membagikan di media sosial sehingga viral.

"Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan, malam itu juga kami langsung limpahkan kedua pelaku untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut di sana," tandasnya.



Simak Video "Video: Pemuda Gorontalo Disekap di Kamboja, Dimintai Tebusan Rp 50 Juta"

(dpe/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork