Fakta Kejam Suami di Sumenep Hajar Istri dengan Membacoknya hingga Tewas

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Jumat, 11 Okt 2024 10:41 WIB
Pelaku penganiaya istri hingga tewas diamankan (Foto file: Ahmad Rahman/detikJatim)
Sumenep -

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut kembali terjadi di Sumenep.

Kali ini, seorang suami di Desa Gadding, Manding menganiaya dengan membacok istrinya hingga tewas.

Berikut Fakta-faktanya:

1. Suami KDRT Istri hingga Tewas

E (38), suami di Sumenep tega membacok istrinya, SW (48) membabi buta hingga tewas. Pelaku adalah E (38) yang kini telah ditangkap, sedangkan korban sekaligus istrinya yakni SW (48).

Korban diketahui meninggal dunia setelah mendapat perawatan di rumah sakit. Peristiwa sadis itu terjadi pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu pelaku menegur korban yang akan pergi keluar rumah.

2. Korban Putus Asa Dianiaya Terus hingga Akan Meninggalkan Rumah

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (10/10/2024) mengatakan korban bersikeras pergi dari rumah dengan alasan bahwa korban sudah tidak kuat dan tidak tahan lagi bersama tersangka.

Korban tidak kuat lagi tinggal bersama pelaku karena sering mendapatkan penganiayaan. Karena hal ini, keduanya adu mulut, pelaku yang terbawa emosi dan membawa celurit langsung membacok korban berkali-kali ke tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka.

"E langsung membacok korban berkali-kali sehingga mengenai tangan, punggung, paha dan perut korban, korban sempat dilarikan ke RSUD Sumenep namun meninggal dunia," terang Henry.

3. Keluarga Korban Lapor Polisi

Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep, Satreskrim Polres Sumenep langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka.

Turut disita barang bukti yakni sebilah celurit, baju korban dan surat buku nikah.

4. Polisi Sebut Pelaku Positif Narkoba

E (38), suami di Sumenep tega membacok istrinya, SW (48) membabi buta hingga tewas. Polisi menyebut pelaku positif narkoba.

"Setelah dilakukan penyelidikan, memang hasil tes urine dia (pelaku) positif menggunakan narkoba," kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (10/10/2024).

Henri menambahkan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, pihaknya juga mendapat barang bukti alat yang dipakai untuk mengonsumsi narkoba.

"Kemungkinan besar seperti itu (dalam pengaruh narkoba) Tapi ini masih dalam penyelidikan, dan kami akan kembangkan nanti sampai ke pengedarnya," terang Henri.

5. Pelaku Dijerat Kasus KDRT

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Simak Video "Video: Pria Ini Peragakan Skenario Dikarungi Rampok, Padahal Bunuh Istrinya"

(irb/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork