Amarah Suami di Sumenep Bunuh Istri yang Sering Disiksanya

Round-Up

Amarah Suami di Sumenep Bunuh Istri yang Sering Disiksanya

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 11 Okt 2024 08:01 WIB
Suwirjo, pembantai 18 orang di Banyuwangi, Jawa Timur tahun 1987
Foto: Ilustrator: Edi Wahyono
Sumenep -

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut kembali terjadi di Sumenep. Kali ini, seorang suami di Desa Gadding, Manding menganiaya dengan membacok istrinya hingga tewas.

Pelaku adalah E (38) yang kini telah ditangkap, sedangkan korban sekaligus istrinya yakni SW (48). Korban diketahui meninggal dunia setelah mendapat perawatan di rumah sakit.

Peristiwa sadis itu terjadi pada rabu (09/10) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu pelaku menegur korban yang hendak pergi keluar rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka E menghampiri korban dan menegur karena SW akan pergi meninggalkannya, kemudian tersangka E membujuk korban agar jangan pergi," kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (10/10/2024).

"Namun korban SW bersikeras akan pergi dari rumah dengan alasan bahwa korban sudah tidak kuat dan tidak tahan lagi bersama tersangka," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Korban tidak kuat lagi tinggal bersama pelaku karena sering mendapatkan penganiayaan. Karena hal ini, keduanya adu mulut, pelaku yang terbawa emosi dan membawa celurit langsung membacok korban berkali-kali ke tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka.

"E langsung membacok korban berkali-kali sehingga mengenai tangan, punggung, paha dan perut korban, korban sempat dilarikan ke RSUD Sumenep namun meninggal dunia," terang Henri.

Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep, Satreskrim Polres Sumenep langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka. Turut disita barang bukti yakni sebilah celurit, baju korban dan surat buku nikah.

Pelaku positif narkoba

Menurut Henri, setelah ditangkap, pihaknya juga melakukan pemeriksaan urine pelaku. Hasilnya, pelaku positif narkoba. "Setelah dilakukan penyelidikan, memang hasil tes urine dia (pelaku) positif menggunakan narkoba," kata Henri.

Hasil itu juga didukung dengan penemuan barang bukti alat yang dipakai untuk mengonsumsi narkoba. Barang bukti itu ditemukan saat polisi menggeledah pelaku.

"Kemungkinan besar seperti itu (dalam pengaruh narkoba) Tapi ini masih dalam penyelidikan, dan kami akan kembangkan nanti sampai ke pengedarnya," terang Henri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus KDRT juga terjadi di Desa Jenangger, Batang-Batang Sumenep pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Seorang suami berinisial AR (28)menganiaya istrinya NS (27) hingga tewas.

Tersangka menganiaya korban dengan cara yang sangat keji bahkan saat dalam perawatan di puskesmas hingga tewas. Adapun motifnya, tersangka sakit hati karena ajakan berhubungan intim ditolak korban.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads