Seorang suami di Sumenep menganiaya istrinya hingga meninggal. Semua itu berawal saat sang istri menunjukkan sebuah konten TikTok ke suami.
Sang suami adalah AH (46). Sementara si istri adalah NC (42). Penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa itu terjadi pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Ini Sederet Faktanya:
1. Korban Tunjukkan Video TikTok Berisi Ketaatan Istri ke Suami
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan insiden ini bermula Sabtu (28/12/2024) saat pelaku menunjukkan video TikTok berisi nasihat tentang ketaatan istri kepada suami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, korban memberi respons yang dinilai keras oleh pelaku sehingga membuat AH emosi dan menuduh korban (istrinya) berselingkuh," kata Henri kepada wartawan, Selasa (31/12).
2. Pelaku Tampar Korban hingga Benturkan Kepalanya
Pelaku yang tersulut emosi saat itu menampar pipi kanan dan kiri korban berkali-kali.
Selain itu, membenturkan kepala korban ke tembok, serta memukul bagian kepala, badan, dan paha korban dengan tangan kosong.
3. Hasil Autopsi Leher Korban Bergeser
Pelaku membenturkan kepala korban ke tembok, serta memukul bagian kepala, badan, dan paha korban dengan tangan kosong.
"Hasil autopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian NC akibat dislokasi pada tulang leher korban," tambah Henri.
4. Suami Positif Narkoba
Henri menambahkan pelaku ternyata juga positif narkoba. Ini terungkap dari hasil tes urine terhadap pelaku.
Henri menjelaskan penerapan tes urine terhadap tersangka dilakukan karena polisi mendapati keterangan dari pelaku selalu berubah-ubah saat ditanya polisi.
"Keterangan tersangka AH selalu berubah-ubah, di mana setelah tersangka AH dilakukan tes urine, hasilnya positif menggunakan narkoba," kata Henri.
5. Pelaku Curiga Berlebihan dan Halusinasi
Selain itu, sambung orang nomor satu di lingkungan Polres Sumenep itu, tersangka AH patut diduga memiliki pola pikir yang sensitif dan curiga berlebihan serta berhalusinasi.
"Sehingga terhadap keterangan tersangka AH (terkait kasus tersebut) masih perlu didalami lagi," kata AKBP Henri.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sepotong baju daster milik korban dan hasil visum yang menunjukkan sejumlah lebam di jasad korban.
6. Pelaku Dijerat Pasal KDRT-Penganiayaan
Pelaku AH saat ini telah ditahan di Mapolres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
AH terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp 45 juta.
"Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tambah Kapolres Sumenep.
(ihc/fat)