Mahasiswa di Jember Diamankan Cabuli Keponakan Berusia 5 Tahun

Yakub Mulyono - detikJatim
Sabtu, 14 Sep 2024 04:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Jember -

MM (22), mahasiswa universitas swasta di Jember terpaksa berurusan dengan polisi karena kasus pencabulan. Adapun korbannya tak lain keponakannya sendiri yang masih berusia 5 tahun.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan pelaku diamankan pada Kamis (12/9) malam. Saat itu, pelaku datang ke Polres Jember didampingi pengacaranya

"Untuk terduga pelaku sudah kita amankan, sudah proses penyidikan kemarin. Untuk statusnya sendiri sudah penetapan tersangka," kata Abid, Jum'at (13/9/2024).

Setelah diinterogasi, lanjut Abid, tersangka mengaku melakukan aksinya itu dengan motif kesengajaan. Bahkan tersangka menyebut aksi bejatnya itu hal lumrah.

"Kalau dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku ini melakukan baru sekali, untuk motifnya sendiri kesengajaan. Dari hasil keterangan terduga pelaku ini, merasa bahwasanya itu adalah hal yang lumrah. Karena masih ada hubungan keluarga," jelasnya.

Menurut Abid, aksi pelaku dilakukan sekitar November 2023. Ulahnya terungkap bermula saat orang tua korban curiga karena anaknya mengeluh sakit di bagian kemaluan. Bahkan, timbul bau dari kemaluan korban yang setelah dicek ternyata disebabkan oleh keputihan.

"Setelah dicek ke dokter, ternyata ada keputihan yang tidak sembuh-sembuh. Setelah konsultasi dengan dokter dan beberapa temannya, baru lah melaporkan ke Polres Jember pada Januari kemarin," katanya.

"Kalau dari pengakuan pelaku hanya sekali melakukan hal tersebut. Untuk kondisi korban saat ini, alhamdulillah sudah mulai membaik, dalam artian awal-awal kan mengalami trauma, kita sudah lakukan trauma healing," sambungnya.

Dalam proses penyidikan sendiri, lanjut Abid, dilakukan juga proses visum untuk memastikan apakah ada luka robek atau cedera. Namun demikian, lanjutnya, ditemukan ada luka robek dari hasil visum.

"Kalau saksi ahli, sudah kita periksa dahulu sebelum kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kalau itu kan setiap proses penanganan perkara anak atupun cabul itu kan awalnya pasti visum. Jadi hasil visum itu yang berbunyi nanti. Nah setelah kita lakukan gelar perkara, memang memenuhi unsur," jelas Abid.

"Alat buktinya juga sudah ada, hasil visumnya juga berbunyi bahwa memang ada luka robek di bagian kemaluan korban. Terus beberapa saksi juga sudah kita periksa maupun juga korban itu sendiri," sambungnya.

Abid juga menyampaikan, terkait lamanya proses penyelidikan hingga penyidikan itu terjadi karena sejumlah faktor. Namun demikian, pihaknya memastikan bahwa kasus itu tetap berlanjut.

"Ada beberapa faktor yang mempengaruhi lamanya proses penyelidikan hingga penyidikan. Kalau satu perkara itu kan, tidak bisa kita menentukan cepat atau lambatnya. Tergantung dari faktor-faktor yang mempengaruhi itu apa saja," jelasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, katanya, berupa pakaian yang digunakan saat aksi pencabulan terjadi. Sedangkan saksi yang diperiksa berjumlah 5 orang.

"Kalau saksi ada 5 orang. Barang buktinya ada beberapa pakaian, pengakuan pelaku melakukan di rumah sesama keluarganya. Pelaku melakukan itu dalam keadaan sepi pastinya, tidak mungkin dia melakukan hal seperti itu dalam kondisi yang rame. Namun memang ada beberapa orang yang ada di sekitar situ. Nah itu saksi-saksi yang kami periksa juga masih keluarga korban dan pelaku," jelasnya.

"Kalau dari terduga pelaku sendiri kita kenakan Pasal 82 Ayat 1 Juncto 76E UUD No 17 Tahun 2016. Terus yang kedua UUD 23 Tahun 2000 tentang perlindungan anak. Kalau ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," pungkas Abid.



Simak Video "Video Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Kejari Kupang"

(abq/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork