Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur menuai banyak kritikan publik. Kali ini kritikan datang datang dari guru besar hukum Universitas Airlangga (Unair).
Ronald merupakan anak eks anggota DPR RI Fraksi-PKB. Ia didakwa menganiaya hingga tewas kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Namun dalam sidang putusannya, ia dinyatakan bebas oleh hakim Erintuah Damanik pada Rabu (24/7).
Dalam putusannya itu, hakim berdalih Ronald tak bersalah karena Dini dinilai tewas karena alkohol yang dikonsumsi sebelumnya. Selain itu, ketiadaan saksi yang melihat peristiwa penganiayaan hingga tewas, meskipun sejumlah CCTV dan rekaman video detik-detik Dini tewas dihadirkan sebagai barang bukti.
Guru besar hukum pidana Unair Nur Basuki Minarno mengritik banyak kejanggalan dalam putusan hakim tersebut. Dalam surat dakwaan kasus ini, setidaknya ada 4 pasal yang menjadi dasar, yakni Pasal 338 KUHP, 351 ayat 3 KUHP, 359 KUHP, dan 351 ayat 1 KUHP.
"Di dalam perkara ini, JPU sudah mencoba dengan mengajukan alat bukti dan barang bukti yang memperkuat bahwa matinya korban itu karena perbuatan yang dilakukan oleh pihak terdakwa, baik itu saksi, baik itu CCTV atau visum et repertum," kata Nur, Kamis (25/7/2024).
"Di dalam hasil visum et repertum, dinyatakan bahwa matinya korban itu disebabkan karena hatinya si korban mengalami pendarahan yang disebabkan karena benda tumpul," imbuhnya.
Nur menjelaskan bahwa dalam visum tak mengungkap siapa pelakunya. Maka perlu diungkap dengan alat bukti CCTV ditambah dengan saksi-saksi.
"Dari visum tadi yang tidak bisa menunjuk siapa pelakunya, tapi dari CCTV kemudian kronologis perkara kan tidak ada pelaku lain selain si terdakwa. Karena di dalam keterangannya itu diterangkan, sebelumnya antara terdakwa dengan si korban telah mengalami cekcok," lanjutnya.
Namun dalam amar putusannya, majelis hakim justru menyatakan bahwa hilangnya nyawa korban bukan disebabkan karena perbuatan terdakwa, namun karena alkohol. Ini menambah kejanggalan selanjutnya.
"Pertanyaannya, majelis hakim mempunyai pendapat seperti itu dasarnya apa? Apakah memang ada ahli yang menerangkan untuk itu atau tidak. Atau paling tidak ada dokter yang barangkali pernah merawat si korban bahwa korban itu sebelumnya menderita penyakit tertentu sehingga kalau dia minum alkohol menyebabkan matinya si korban. Ini ada atau tidak?," beber Nur.
Ia pun menyimpulkan bahwa putusan yang disampaikan majelis hakim tidak berdasar hukum. Maka ia turut mendukung upaya kasasi yang tengah ditempuh oleh jaksa.
"Putusan pengadilan negeri berdasarkan pada fakta-fakta yang ada di dalam persidangan itu tidak berdasar hukum. seperti yang saya sampaikan alasan tadi. Kemudian, apa yang harus dilakukan oleh kejaksaan sebagai wakil dari korban, tentu saja upaya hukumnya upaya hukum kasasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.
Simak Video "Video: Suara Bergetar Hakim Anggota Pembebas Ronald Tannur Bacakan Pleidoi"
(abq/iwd)