Seiko menceritakan, kasus penipuan itu berawal saat dirinya mengenal ADS yang bekerja di perusahaan penerbit buku yang sama. Kemudian Seiko bersama rekan lainnya AQS dan WTA resign dan pindah ke penerbit baru PT LNS hingga saat ini.
"Kami pun membuat CV sebagai agen distributor dengan saya sebagai direktur sekaligus pemilik. Sementara rekan saya, ADS merupakan rekan pasif di CV saya," kata Seiko kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).
Setelah membuat CV, Seiko menyerahkan tanggung jawab pengurusan pekerjaan kepada ADS. Sebab, dia harus menyelesaikan pekerjaan lain.
"Namun, karena mobilitasnya tinggi, ia (pelaku) saya percaya sebagai pemegang kuasa transaksi keuangan CV. Di samping itu, dia juga karyawan penerbit PT LNS," ujarnya.
Setelah itu, CV milik Seiko menandatangani MoU dengan PT LNS untuk penjualan dan distribusi buku paket pelajaran SMA/SMK/Sederajat di tujuh kota/kabupaten di Jawa Timur. Namun, sekitar Oktober 2022, Seiko dikagetkan adanya surat tagihan atas nama CV miliknya ke sebuah sekolah di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
"Awalnya, saya mendatangi sekolah tersebut untuk menyampaikan kuitansi pembelian buku, sekaligus follow up terkait rencana kerja sama ke depan. Namun, pihak sekolah memberikan surat kuitansi atau tagihan atas nama CV milik saya dan setelah saya cek ternyata surat itu dialamatkan ke sebuah sekolah di Kalimantan," ungkapnya.
Dari surat tagihan 'nyasar' itu, ia melakukan pengusutan dan menemukan banyak transaksi terjadi di luar wilayah tujuh kota/kabupaten yang dinaunginya. Ia pun melakukan klarifikasi kepada ADS, tetapi selalu berkelit.
Bahkan, ADS mengatakan transaksi ini hanya pinjam CV. Padahal, seluruh tanda tangan kuitansi dan transaksinya sama sekali tidak diketahui korban sebagai pemilik CV.
"Saya baru tahu ternyata ADS pinjam CV dengan total transaksi keseluruhan mencapai Rp 1,4 miliar. Uang itu masuk ke rekening CV, lalu ikut mengalir ke rekening pribadi ADS hingga Direktur PT LNS, yakni WTA," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Seiko, Herlambang Sihombing menuturkan, pihaknya telah berulang kali meminta klarifikasi. Namun, jawaban pelaku hanya diulang-ulang. Bahkan, lewat transaksi gelap itu Seiko hanya diberikan alokasi keuntungan 0,05% sebagai jaga-jaga apabila harus membayar pajak.
"Transaksi yang terjadi mengatasnamakan CV dengan Direktur CV Seiko Adam, namun tidak masuk sama sekali ke pemilik CV. Diduga kuat, berkas-berkas bukti transaksi ini menggunakan scan tanda tangan klien saya tanpa izin atau dipalsukan. Dan pada 8 April 2024, kami mengadukan terkait dugaan penipuan atau penggelapan," terangnya.
Sejatinya, ia menyayangkan aksi ADS yang melakukan transaksi tanpa seizin Seiko. Apabila terjadi perbuatan melanggar hukum, Seiko bisa saja terseret. Sebab, pengadaan buku sekolah menggunakan dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Tentu dengan hal ini yang sangat dirugikan adalah CV dan pihak dari klien saya. Selain itu, dari hampir 60 transaksi gelap ini, tidak ada sedikitpun yang diberikan kepada pemilik CV. Hanya dialokasikan dengan persentase yang kecil, tapi tidak pernah direalisasikan," jelasnya.
Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota telah memanggil pelapor dan terlapor. Kini, pihaknya kembali mendatangi penyidik untuk memastikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Saat ini sudah proses penyelidikan lebih lanjut, dan masih proses pemanggilan saksi-saksi yang ditangani Unit Pidum Satreskrim Polresta Malang Kota," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto membenarkan pihaknya sudah memanggil pihak pelapor dan terlapor. Saat ini masih proses penyelidikan.
"Proses penyelidikan sedang berjalan. Kami juga akan melakukan gelar perkara untuk bisa mengetahui tindakan hukum yang akan ditempuh," pungkasnya.
(irb/dte)