Langkah Nur Paulus saat mencari rumput di kawasan sekitar sirkuit Kenjeran terhenti siang itu, pria 45 tahun itu tampak mengamati dengan seksama sesosok tubuh yang mengambang di selokan.
Benar saja, saat didekati, Nur menemukan mayat perempuan. Saat ditemukan mayat dalam posisi tengkurap. Nur segera meninggalkan lokasi dan melaporkan penemuannya itu ke petugas.
Penemuan mayat perempuan pada Kamis 3 Maret 2011 itu segera membuat gempar warga di kawasan wisata Pantai Ria Kenjeran. Warga yang penasaran lalu berbondong-bondong ke lokasi ingin mengetahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang mendapat laporan lalu tiba di lokasi dan melakukan olah TKP. Rampung menggelar olah TKP, mayat perempuan tersebut selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit untuk diautopsi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat itu AKBP Anom Wibowo menjelaskan mayat ditemukan tanpa identitas. Saat ditemukan mayat mengenakan kaus panjang abu-abu dan celana jin.
Sedangkan celana dalam yang dikenakan mayat banyak bercak sperma. Polisi menduga korban sempat berhubungan badan dengan pelaku lalu dihabisi. Ini dibuktikan dari sejumlah luka bekas pemukulan di sejumlah tubuhnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengungkap identitas mayat. Korban diketahui bernama Nevi Filanti (20) asal Desa Jati Sidorejo, Sugiyo, Lamongan.
Tak hanya itu, polisi juga mengantongi pria yang diduga sebagai kekasih dan pelaku pembunuh Nevi setelah memeriksa sejumlah saksi. Setelah diburu hingga sekitar tiga minggu, polisi akhirnya membekuk pelaku.
Pria yang ditangkap diketahui bernama Devi Afandi yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Pria 22 tahun itu ditangkap di tempat asalnya di Desa Singgahan, Tuban.
Polisi membeberkan antara Afandi dan Nevi mempunyai hubungan asmara. Pada malam sebelum dibunuh, Nevi meminta Afandi untuk menjemputnya di Terminal Tambak Osowilangon.
Malam itu juga, Afandi kemudian menjemput dengan sebuah motor. Pasangan yang tengah mabuk asmara itu selanjutnya berboncengan dan menuju ke pantai Kenjeran.
Di sana keduanya menghabiskan malam dan melakukan hubungan badan di sekitar pinggir sungai sirkuit Kenjeran. Seusai melakukan hubungan intim tersebut, Nevi lantas minta tanggung jawab dan meminta ingin dinikahi. Malam itu Nevi ingin ikut bersama Afandi.
Rupanya permintaan Nevi ini ditolak oleh Afandi. Ternyata Afandi sudah mempunyai kekasih dan statusnya sudah calon istri. Karena terus merengek agar diajak pulang, Afandi lalu kesal dan emosi.
Affandi kemudian mencekik lalu membenturkan kepala Nevi ke sebuah batu di pinggir sungai. Dengan celana yang masih kedodoran, tubuh Nevi lantas dibuang begitu saja ke selokan.
Puas menyetubuhi dan menghabisi, Afandi lalu pulang. Saat ditangkap di rumahnya, Afandi bahkan diketahui telah menikah dengan calon istrinya.
Atas aksi kejinya itu, Afandi pun dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Afandi selanjutnya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kamis, 17 November 2011, Afandi mendapat ganjaran atas perbuatannya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kemudian menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara terhadap Afandi.
"Menyatakan bahwa terdakwa M Devi Afandi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Devi AFandi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim ketua Nelson Pasaribu membacakan amar putusan.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat. Kisah-kisah Crime Story lainnya, klik di sini.