Praperadilan Gus Muhdlor Ditolak, Begini Kata Pakar Hukum

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 05 Jun 2024 18:53 WIB
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor. (Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Surabaya -

Permohonan praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor atas status tersangka KPK ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) menanggapi kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Gus Muhdlor ini.

Prof Solahudin, akademisi Ubhara Surabaya memastikan bahwa hakim PN Jakarta Selatan tentu akan menolak praperadilan itu karena adanya alat bukti yang dimiliki penyidik sudah sah.

"Berarti 2 alat bukti minimal yang dimiliki penyidik itu sudah sah. Ketika itu dinyatakan atau terbukti alat bukti sah, kemudian didukung ada keterangan saksi, ada alat bukti surat, mungkin ditambah ahli dan keterangan ahli, maka sudah cukup. Minimal dua saja alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan tersangka seseorang," ujar Solahudin saat dihubungi detikJatim, Rabu (5/6/2024).

Dia kemudian menilai bahwa usai penolakan praperadilan itu maka proses persidangan kasus korupsi yang melibatkan Gus Muhdlor akan segera dilakukan.

"Kalau sudah ditolak (praperadilan) berarti nanti dalam proses persidangan selanjutnya ada pelimpahan perkara (kasus korupsi) kepada penuntut umum. Nanti diserahkan penyidik ke penuntut umum setelah itu penuntut umum akan segera membuat surat dakwaan dan mengajukan ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Karena tempat terjadinya peristiwa pidana yang melibatkan Gus Muhdlor itu berada di Sidoarjo, Solahudin menyebut bahwa perkara ini akan disidangkan di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Kalau seperti ini maksimum mungkin 2 bulan sudah sidang, apalagi 2 tersangka terdahulu kan sudah diperiksa semua juga. Sesuai locus delicti maka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya," tukasnya.

Sebelumnya, seperti dilansir dari detikNews, Sidang putusan praperadilan Gus Muhdlor digelar di PN Jaksel hari ini, Rabu (5/6/2024). Sidang dihadiri 4 kuasa hukum Gus Muhdlor dan dua tim hukum KPK.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan pemohon. Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata hakim.

"Demikian diputuskan tanggal 5 Juni 2024," tutupnya.

Sebelumnya, Gus Muhdlor kembali mengajukan praperadilan melawan KPK terkait penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi pada 28 Mei 2024. Ia meminta pencabutan status tersangka, meminta KPK menghentikan surat perintah penyidikan, serta menilai penahanan terhadap dirinya tidak sah.

Sementara itu saat ini Gus Muhdlor telah ditahan oleh KPK sejak Selasa (7/5) dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo hingga mencapai 2,7 miliar.



Simak Video "Bupati Sidoarjo Minta Status Tersangka dan Penahanan Dirinya Dicabut"

(dpe/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork