Deretan Pejabat Daerah Jatim yang Pernah Kena OTT KPK

Deretan Pejabat Daerah Jatim yang Pernah Kena OTT KPK

Jihan Navira - detikJatim
Minggu, 25 Jan 2026 20:40 WIB
Deretan Pejabat Daerah Jatim yang Pernah Kena OTT KPK
Ilustrasi OTT KPK. Foto: Andhika Akbaryansyah/detikcom
Surabaya -

Jawa Timur kembali menjadi sorotan setelah dua kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir 2025 dan awal 2026. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Jawa Timur yang tersangkut perkara korupsi sejak era Pilkada langsung.

OTT KPK sendiri sudah dilaksanakan sejak tahun 2005 sebagai salah satu metode yang digunakan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Melalui operasi tersebut, KPK cukup banyak mengungkap kasus-kasus besar.

Sebelumnya, KPK berhasil menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di akhir 2025, dan Wali Kota Madiun Maidi di awal 2026 dalam kasus dugaan suap jabatan, fee proyek, hingga dana CSR. Lantas, siapa saja kepala daerah Jawa Timur yang pernah terjaring OTT KPK sejak 2004 hingga 2026?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Kasus OTT KPK Jawa Timur

Dilansir dari berbagai artikel detikcom dan detikJatim, OTT yang dilakukan KPK hingga awal tahun 2026 berhasil menjerat 14 pejabat daerah Jawa Timur dengan dugaan kasus korupsi yang berbeda-beda. Berikut daftar kepala daerah beserta dugaan KPK dalam menjalankan OTT.

ADVERTISEMENT

1. Saiful Ilah (Bupati Sidoarjo 2015-2020): Suap infrastruktur

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terjaring OTT KPK pada 7 Januari 2020. Saiful Ilah terlibat dalam transaksi suap proyek infrastruktur Kabupaten Sidoarjo.

Pada OTT itu, lembaga antirasuah mengamankan uang Rp 1.813.300.000. Selain dirinya, KPK juga menangkap beberapa kontraktor dan kepala dinas yang terlibat.

Saiful kemudian divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 5 Oktober 2020. Majelis hakim menyebut Saiful terbukti menerima suap Rp 600 juta.

2. Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo 2019-2024): Alat Kesehatan

Dalam OTT pada Januari 2024, KPK awalnya tidak menemukan keberadaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang terjaring atas dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo Rp 2,7 miliar oleh Siska selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, yang salah satunya atas dasar pemenuhan kebutuhan Bupati Sidoarjo.

Sebelumnya, BPPD Sidoarjo telah mengumpulkan pajak Rp 1,3 triliun sepanjang 2023, namun para ASN yang bertugas dalam pemungutan pajak, kemudian tidak mendapatkan insentif atas pemotongan secara sepihak oleh Siska antara 10-30%.

Hingga pada Desembar 2024, Ahmad Muhdlor Ali divonis empat tahun enam bulan dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.

3. Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo 2021-2024): Jual-Beli Jabatan Kades

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya Hasan Aminudin terjerat OTT pada 30 Agustus 2021 di kediaman pribadinya, Jalan Raya Ahmad Yani, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

KPK juga mengamankan delapan orang lainnya yang terlibat mulai dari beberapa camat hingga ajudan. Pada 31 Agustus 2021. KPK kemudian juga menetapkan 22 tersangka termasuk Puput dan Hasan atas kasus jual beli jabatan kades di Kabupaten Probolinggo.

Puput memberikan pernyataan bahwa ia mematok tarif jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 20 juta, beserta upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Puput dan Hasan divonis empat tahun penjara pada 2 Juni 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam uraiannya, jaksa menyatakan Puput dan Hasan menerima gratifikasi Rp 147,6 miliar. Dari jumlah itu, KPK telah menyita harta mereka dengan total nilai Rp 90,3 miliar.

4. Novi Rahman Hidayat (Bupati Nganjuk 2018-2023): Jual-Beli Jabatan Desa

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat beserta tiga camat dan tujuh kepala desa dijerat OTT pada 9 Mei 2021. Novi ditangkap terkait kasus suap jual beli jabatan. Ia melalui para camat meminta uang Rp 10-15 juta untuk mengisi posisi kepala desa.

Novi akhirnya divonis pada 6 Januari 2022 dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta. KPK menyita Rp647,9 juta tunai sebagai barang bukti utama dari kasus OTT Novi Rahman Hidayat pada 9 Mei 2021.

5. Eddy Rumpoko (Wali Kota Batu 2011-2016): Suap Pengadaan

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Batu dari rekanan pada tahun 2017, khususnya proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima Indonesia milik Filipus Djap.

KPK juga menangkap empat orang lainnya termasuk Unit Layanan dan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu bernama Edi Setiawan dan pihak rekanan. Eddy Rumpoko kemudian ditetapkan menjadi wali kota nonaktif.

KPK dalam penangkapan Eddy menyita uang Rp 300 juta. Eddy diduga menerima duit suap sebesar Rp 200 juta, sementara Rp 100 juta lainnya diterima Edi Setiawan.

6. Nyono Suharli (Bupati Jombang 2016-2021): Suap Kadinkes

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko juga ditangkap KPK melalui OTT. Nyono yang menjabat bupati pada 24 September 2013, tersangkut pungli dana kapitas BPJS di 34 puskesmas dan jual beli jabatan.

Nyono diduga menerima uang suap Rp 275 juta dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Sulestyowati. Pada hari yang sama, KPK menangkap Inna di Surabaya. Uang tersebut diberikan Inna agar Nyono mengangkatnya menjadi Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang definitif.

KPK menetapkan Nyono sebagai tersangka dalam kasus suap jabatan Kepala Dinas Kesehatan. Ketua DPD Partai Golkar Jatim ini ditangkap di Stasiun Balapan Solo pada tahun 2018.

7. Bambang Irianto (Wali Kota Madiun 2009-2014): Gratifikasi Pasar

KPK menetapkan Bambang Irianto tersangka pada Oktober 2016 atas dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun Rp 76,5 miliar. Ia dinonaktifkan sebagai wali kota karena didakwa memperkaya diri melalui pinjaman kepada perusahaan pemenang tender.

Ia menerima gratifikasi Rp 55,5 miliar dari SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dan pengusaha yang meraup total keuntungan Rp 59 miliar. Bambang disangkutkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bambang ditahan KPK pada November 2016 setelah pemeriksaan dengan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 M.

8. Achmad Syafii (Bupati Pamekasan 2010-2015): Suap Kajari

Bupati Pamekasan Achmad Syafii terlibat kasus suap Kepala Desa Dassok bersama Agus Mulyadi dan Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto kepada Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebesar Rp250 juta.

Kasus ini berawal saat Agus Mulyadi dilaporkan LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan atas tindak pidana korupsi pengadaan di Desa Dassok dengan dana desa senilai Rp 100 juta. Suap tersebut bertujuan menghentikan penindakan laporan Bupati Pamekasan terkait dugaan korupsi dana APBD.

OTT ini menjerat lima orang pada Rabu (1/8/2018). AchmadSyafii yang sudah nonaktif dari jabatannya divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider kurungan satu bulan, serta hakim mencabut hak politik AchmadSyafii.

9. Taufiqurrahman (Bupati Nganjuk 2013-2018): Suap Jabatan

Taufiqurrahman jalani dua periode Bupati Nganjuk (2008-2013 dan 2013-2018) terjerat kasus kasus korupsi yang terungkap bertahap. Kasus pertama terkait dugaan korupsi lima proyek pembangunan tahun 2009 baru disidik KPK pada 2016, saat ia menjalani periode kedua.

Meski sempat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi, Taufiqurrahman memenangkan praperadilan. Pada Oktober 2017, KPK kembali menjerat Taufiqurrahman melalui OTT dalam kasus suap jual-beli jabatan ASN/PNS senilai Rp 298 juta.

Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk serta Kepala SMPN 3 Ngronggot, dengan pemberi suap berasal dari pejabat RSUD dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk. Taufiqurrahman baru dinonaktifkan setelah OTT tersebut.

Dalam OTT yang sama, KPK juga menetapkannya sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan penyitaan sejumlah aset tanah. Pada 2021, setelah tidak lagi menjabat, Taufiqurrahman divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 350 juta dalam kasus jual-beli jabatan.

10. Mochammad Anton (Wali Kota Malang 2013-2018): Suap DPRD

Wali Kota Malang Mochammad Anton menjadi tersangka kasus suap pembahasan APBD Pemkot Malang 2015 sebesar Rp 1,6 miliar. Anton diduga memberikan suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P dengan 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.

Diduga juga berasal dari Moch Anton, Arief Wicaksono diduga menerima Rp 700 juta dari Kepala PUPPB Pemkot Malang Jarot Edy Setiawan. Dalam pengembangan perkara. Sebesar Rp 600 juta dari total pemberian tersebut kemudian diduga didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

11. Mas'ud Yunus (Wali Kota Mojokerto 2011-2016): Suap APBD

Mas'ud Yunus terjerat OTT hingga KPK menetapkan tersangka kasus suap pembahasan APBD tahun anggaran 2017 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto.

Awalnya KPK melakukan OTT kepada Politikus PAN Umar Faruq saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto. Selain Umar, saat itu KPK juga menangkap Kadis PUPR Wiwiet Febryanto, mantan Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Purnomo dan mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani.

KPK juga menyita uang Rp470 juta yang diduga digunakan Wiwiet untuk menyuap ketiga pimpinan dewan. Yunus diduga memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRDMojokerto. Pemberian janji atau hadiah tersebut pembahasan perubahan APBD.

Yunus dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

12. Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo 2021-2026): Suap Promosi

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring OTT KPK pada akhir 2025 dalam dugaan kasus korupsi mutasi dan pengurusan jabatan, serta proyek di lingkungan Pemkab.

KPK dalam OTT ini diduga menyita sejumlah uang tunai sebagai bukti dan mengamankan total 13 orang, termasuk Sugiri dan pejabat terkait.

Kasus OTT tersebut masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

13. Maidi (Wali Kota Madiun 2021-2026): Fee Proyek

Awal 2026, KPK kembali melakukan OTT yang menjaring Wali Kota Madiun Maidi. Dalam OTT tersebut, sebanyak 15 orang ditangkap, termasuk Maidi.

KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti yang kini masih dalam proses penyelidikan penyidik.

14. Karna Suswandi (Bupati Situbondo 2021-2025): Korupsi Dana PEN

Karna Suswandi, mantan Bupati Situbondo periode 2021-2025, terlibat kasus korpsi pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo. Kasus ini melibatkan OTT KPK yang menjadikannya tersangka pada Januari 2025, bersama Eko Prionggo Jati selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Situbondo.

Mulanya, pada 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman dana PEN untuk proyek konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP), tapi pada 2022 dialihkan ke dana DAK.

Karna Suswandi diduga mengatur pemenang lelang dan menerima uang suap hingga Rp 5,5 miliar, sementara Eko meminta commitment fee 7,5% dari nilai proyek, total suap Rp 4,21 miliar.

KPK menahan Karna dan Eko pada 21 Januari 2025 atas dugaan penerimaan hadiah/janji, melanggar Pasal 12 UU Tipikor. Pada 31 Oktober 2025, Pengadilan Tipikor Surabaya vonis Karna 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 350 juta, dan uang pengganti Rp 4,55 miliar.

Kasus ini merugikan negara Rp4,5 miliar melalui pengadaan barang/jasa. Modusnya melibatkan gratifikasi dari kontraktor untuk memenangkan tender proyek infrastruktur.

Rangking Kerugian

  1. Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin: Rp 147,6 miliar (gratifikasi)
  2. Bambang Irianto: Rp 55,5 miliar
  3. Karna Suswandi: Rp 4,5 miliar (gratifikasi)
  4. Moch. Anton: Rp 1,6 miliar
  5. Saiful Ilah: Rp 1,8 miliar (disita)
  6. Ahmad Muhdlor: Rp 1,4 miliar (uang pengganti)
  7. Novi Rahman Hidayat: Rp 647,9 juta (disita)
  8. Mas'ud Yunus: Rp 470 juta (disita)
  9. Taufiqurrahman: Rp 350 juta
  10. Eddy Rumpoko: Rp 300 juta (disita)
  11. Nyono Suharli: Rp 275 juta
  12. Achmad Syafii: Rp 250 juta



(hil/irb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads