Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan Lagi, Begini Analisis Pakar Hukum

Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan Lagi, Begini Analisis Pakar Hukum

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 29 Mei 2024 21:00 WIB
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) tiba dan penuhi panggilan KPK, Selasa (7/5).
Gus Muhdlor saat memenuhi panggilan KPK hingga ditetapkan tersangka dan ditahan. (Foto: Dok. Alifia Selma/detikcom)
Sidoarjo -

Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali kembali mengajukan praperadilan melawan KPK terkait penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi usai mencabut gugatan sebelumnya. Pakar Hukum Pidana di Surabaya memberikan reaksi atas langkah Gus Muhdlor ini.

Seperti dilansir dari detikNews, gugatan praperadilan Muhdlor yang baru telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL Selasa (28/5/2024).

Padahal, sebelumnya, Gus Muhdlor melalui kuasa hukumnya telah mencabut gugatan praperadilan bernomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada 13 Mei 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara Prof Solahudin menilai munculnya gugatan praperadilan baru ini kemungkinan untuk memperkuat argumentasi dalam permohonannya.

"Bisa jadi (kuasa hukum) ingin menguatkan argumennya setelah diperiksa, didampingi, mungkin itu 'ada temuan baru' sehingga memutuskan untuk praperadilan lagi," ujar Solahudin kepada detikJatim, Rabu (29/5/2024).

ADVERTISEMENT

Dia menilai proses praperadilan yang kembali diajukan oleh Gus Muhdlor ini merupakan hal yang wajar. Namun hal itu tidak akan mempengaruhi proses penyidikan oleh KPK.

"Itu prosedur hukum yang disediakan KUHAP. Mereka menganggap prosedur penetapan tersangka itu tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan KUHAP melalui putusan MK. Tetapi itu juga tidak mempengaruhi penyidikan KPK," kata Solahudin.

Apabila di tengah proses praperadilan ini Muhdlor terbukti bersalah dan menjalani sidang pertama dalam kasus korupsinya, maka praperadilan untuk menolak status tersangka tersebut otomatis gugur.

"Apabila KPK sudah selesai penyidikannya dan diserahkan ke JPU, JPU mengajukan persidangan dan persidangan pertama dimulai, maka di situ tidak boleh lagi mengajukan praper (praperalidan). Praper yang sudah disidangkan menjadi gugur," tukasnya.

Adapun di dalam gugatan praperadilan kali ini Gus Muhdlor memohon kepada hakim agar membatalkan statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkup Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Ahmad Muhdlor Ali untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah Sidoarjo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf g atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian kata kuasa hukum Gus Muhdlor, Ali Mustofa Abidin dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

Dalam gugatan tersebut Muhdlor juga meminta agar KPK menghentikan surat perintah penyidikan (sprindik). Selain itu, ia juga menilai bahwa penahanan atas dirinya juga tidak sah.

"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/03/2024, tanggal 19 Maret 2024 yang menjadi dasar pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.

"Menyatakan tindakan termohon dalam melakukan penahanan terhadap pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/27/DIK. 01.03/01/05/2024 tertanggal 07 Mei 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tambahnya.

Bukan cuma itu saja, dalam gugatan tersebut Gus Mudhlor juga meminta KPK untuk membebaskan dirinya. Dia menilai bahwa penetapan tersangka dirinya tidak sah.

"Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan sejak putusan ini dibacakan. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/03/2024, tanggal 19 Maret 2024," ucapnya.

Selain menuntut untuk dibebaskan, Gus Muhdlor juga menilai bahwa penyitaan yang dilakukan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya juga dilakukan secara tidak sah.

"Menyatakan segala penyitaan dalam perkara ini tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil atau apabila Yang Mulia hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono)," tutupnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads