Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor resmi mencabut gugatan praperadilannya yang diajukannya terhadap KPK. Pencabutan itu kini telah dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara Prof Solahudin menilai langkah Gus Muhdlor tersebut bisa saja terjadi. Sebab pihak pemohon merasa gugatannya tidak akan dikabulkan.
"Ya barangkali mereka (pemohon praperadilan) itu sudah merasa tak akan dikabulkan permohonannya karena alat bukti diperoleh penyidik sudah lebih dari cukup. Misalnya keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat sudah dipenuhi semua," ujar Solahudin kepada detikJatim, Selasa (14/5/2024).
Meski telah mencabut gugatan, namun pihak Gus Muhdlor tak menyampaikan alasan pencabutan. Menurut Solahudin hal itu memang tak wajib disampaikan ke hakim.
Solahudin kemudian menilai pencabutan praperadilan seperti hal ini adalah perkara yang tidak umum. Ia menyebut semestinya pemohon memikirkan lebih cermat soal teknis yuridis pemohonan yang diajukan.
"Tidak umum sih. Itu menunjukkan permohonannya tidak dipikirkan secara cermat soal teknis yuridisnya. Harus dipahami betul secara baik dan benar apa yang yang hendak dilakukan permohonan praperadilannya itu. Gak boleh tergesa-gesa dan teledor," tandas Solahudin.
Sebelumnya, dilansir dari detikNews, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan terhadap KPK terkait penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi. Pencabutan gugatan praperadilan itu telah disetujui hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pemohon praperadilan Ahmad Muhdlor Ali pada persidangan praperadilan hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohonan praperadilan, di mana terhadap permohonan tersebut telah dikabulkan oleh Hakim Tunggal Radityo Baskoro, SH.MH," kata pejabat humas PN Jaksel dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Djuyamto mengatakan alasan pencabutan gugatan praperadilan itu tidak disebutkan oleh pemohon. Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mengajukan praperadilan melawan KPK terkait penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi.
Gus Muhdlor menilai status tersangka itu tidak sah. Sementara itu, KPK telah resmi menetapkan Muhdlor sebagai tersangka dan melakukan penahanan atas dirinya di rutan KPK pada Selasa, 7 Mei 2024 terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak Video "Bupati Sidoarjo Minta Status Tersangka dan Penahanan Dirinya Dicabut"
(abq/iwd)