Dalih Vicky Prasetyo Enggan Lunasi Pembelian Audio Berbuntut Dipolisikan

Round Up

Dalih Vicky Prasetyo Enggan Lunasi Pembelian Audio Berbuntut Dipolisikan

Amir Baihaqi - detikJatim
Sabtu, 13 Jun 2026 07:30 WIB
vicky prasetyo
Vicky Prasetyo (Foto: dok Instagram)
Surabaya -

Vicky Prasetyo buka suara usai dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan penipuan transaksi pengadaan perangkat audio senilai Rp213 juta. Laporan tersebut dilayangkan oleh pemilik usaha audio, Kapten Audio, yang mengaku belum menerima pembayaran atas pemasangan perangkat audio di sebuah kafe milik Vicky di Semarang.

Menanggapi laporan itu, Vicky membantah telah melakukan penipuan. Ia menilai kualitas perangkat audio yang dipasang tidak sesuai harapan sehingga enggan membayar dan meminta diambil kembali.

"Sound-nya kualitas buruk. Saya bilang suruh ambil dari tempat saya," kata Vicky seperti dilansir dari detikHot, Sabtu (13/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vicky mengaku telah meminta manajemen kafenya untuk mengembalikan perangkat audio tersebut. Ia juga mempertanyakan langkah hukum yang diambil pelapor.

ADVERTISEMENT

"Saya sudah sampaikan sama GM saya untuk angkut dan saya sudah banyak buat video promo untuk tokonya dia," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa Laporan Polisi (LP) tersebut resmi diterima pada Kamis (11/6/2026). Laporan kini telah diserahkan kepada tim penyidik untuk dipelajari lebih lanjut..

"Ya, benar ada laporan yang masuk terkait dugaan peristiwa tersebut. Laporannya baru kami terima dari masyarakat kemarin dan hari ini sampai ke penyidik," kata Abast.

Pihak kepolisian mengimbau kepada publik agar tidak membangun spekulasi liar mengenai kasus ini. Abast menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan menghormati hak-hak hukum para pihak.

"Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak berspekulasi terlebih dahulu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Azas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi kepada setiap pelapor maupun terlapor," ujar perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.

Sebelumnya, pemilik Kapten Audio, Fajar Ramadhon, melaporkan Vicky bersama seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa ke SPKT Polda Jawa Timur. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026.

Fajar menjelaskan, persoalan bermula saat Vicky memesan satu paket perangkat audio untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang melalui Fiona Khairunisa pada Januari 2026.

"Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky membutuhkan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran," kata Fajar.

Menurut Fajar, sebelum transaksi dilakukan, pihak kafe telah datang langsung ke tokonya untuk melihat dan menguji perangkat audio yang akan dibeli. Setelah mencapai kesepakatan, perangkat kemudian dikirim dan dipasang di lokasi.

Dalam perjanjian awal, pembayaran disepakati menggunakan skema uang muka 50 persen setelah pemasangan, sementara sisanya dicicil selama tiga bulan. Namun, Fajar mengaku belum menerima pembayaran sama sekali sampai sekarang.



(ihc/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads