Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka. Ada drama panjang dalam perjalanan KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.
Gus Muhdlor sempat menghilang saat KPK menggeledah rumah dinasnya. Namun, ia tiba-tiba muncul di acara selawatan sekaligus deklarasi dukungan terhadap Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Padahal, Gus Muhdlor merupakan bupati yang diusung PKB, yang mendukung paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024.
Diketahui, Gus Muhdlor menjadi tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah terlebih dahulu menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka korupsi.
Berikut Perjalanan KPK Tetapkan Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Pemotongan Insentif ASN:
1. KPK Lakukan OTT dan Amankan 10 Orang di Sidoarjo
KPK mengamankan 10 orang dalam OTT yang digelar Sidoarjo Kamis (25/1/2024). OTT itu terkait pemotongan insentif pajak dan retribusi yang ada di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Usai menggelar OTT, KPK juga diketahui menyegel sejumlah ruang di kantor BPPD.
"Terkait dengan adanya pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di akun YouTube KPK RI yang dilihat detikJatim, Sabtu (26/1/2024).
Dari sepuluh orang itu, ada beberapa di antaranya merupakan ASN. Setidaknya ada tiga ASN yang diamankan oleh petugas KPK.
Tiga ASN yang diperiksa dan diamankan tersebut diketahui dua pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Jalan Pahlawan Sidoarjo. Satu penjabat salah satu kepala bagian di Sekretariat Daerah, dan salah satu bank BUMD di Sidoarjo.
2. Kasubbag BPPD Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Korupsi Insentif Rp 2,7 M
KPK kemudian menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka korupsi. Siska diduga memotong insentif para pegawai BPPD Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar.
"Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW (Siska Wati), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir dari detikNews di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Dia mengatakan total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu sebesar Rp 2,7 miliar.
Dia mengatakan insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun, Siska memotong duit itu sejumlah 10-30 persen.
Dia mengatakan uang diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1/2024), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.
"Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar," ucapnya.
Atas perbuatannya, Siska dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Siska juga langsung ditahan KPK.
3. Insentif ASN Rp 2,7 M untuk Bupati Sidoarjo
KPK mengungkapkan, kasus pemotongan insentif ASN dengan total Rp 2,7 miliar diduga digunakan untuk keperluan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ari Suryono serta Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Namun yang ditetapkan jadi tersangka hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers seperti dilansir dari detikNews di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Namun, Siska melakukan pemotongan secara sepihak atas insentif itu. Permintaan potongan dana insentif itu disampaikan Siska secara lisan kepada para ASN.
"Dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui WhasApp," ucap Ghufron.
Ghufron mengatakan kasus ini menjadi pintu masuk KPK mengusut lebih lanjut soal dugaan pemotongan pajak. Dia mengatakan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo diduga telah terjadi sejak 2021.
"Dugaan pemotongan ini sudah terjadi sejak tahun 2021 dan dari sebelum-sebelumnya. Kami akan dalami lebih lanjut," ucapnya.
4. Bupati Sidoarjo Hilang Saat KPK Gelar OTT
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor diketahui sempat menghilang saat KPK melakukan OTT di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) pada Kamis (25/1/2024). Penyidik pun sempat mencari-cari Muhdlor.
"Secara teknis pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara simultan mencari yang bersangkutan," kata Ghufron, Senin (29/1/2024).
Hal itu disampaikan Ghufron saat ditanya mengapa Bupati Sidoarjo tak diamankan dalam OTT tersebut. Ghufron mengatakan upaya pencarian tidak membuahkan hasil.
"Jadi tidak benar kalau kemudian jeda sampai 4 hari ini itu adalah kami menghindari, jadi tidak ada itu," katanya.
Ghufron menjelaskan proses hukum terus dilanjutkan. Dia mengatakan penyidik juga akan memanggil Muhdlor.
"Tapi setelah kami tidak temukan yang bersangkutan pada hari penangkapan tentu kami akan melakukan prosedur hukum yaitu pemanggilan kepada yang bersangkutan sesuai proses penyidikan," tutur Ghufron.
Gus Muhdlor sempat penuhi panggilan KPK, baca di halaman selanjutnya!
(hil/dte)