Surabaya -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka. Ada drama panjang dalam perjalanan KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.
Gus Muhdlor sempat menghilang saat KPK menggeledah rumah dinasnya. Namun, ia tiba-tiba muncul di acara selawatan sekaligus deklarasi dukungan terhadap Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Padahal, Gus Muhdlor merupakan bupati yang diusung PKB, yang mendukung paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Gus Muhdlor menjadi tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah terlebih dahulu menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka korupsi.
Berikut Perjalanan KPK Tetapkan Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Pemotongan Insentif ASN:
1. KPK Lakukan OTT dan Amankan 10 Orang di Sidoarjo
KPK mengamankan 10 orang dalam OTT yang digelar Sidoarjo Kamis (25/1/2024). OTT itu terkait pemotongan insentif pajak dan retribusi yang ada di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Usai menggelar OTT, KPK juga diketahui menyegel sejumlah ruang di kantor BPPD.
"Terkait dengan adanya pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di akun YouTube KPK RI yang dilihat detikJatim, Sabtu (26/1/2024).
Dari sepuluh orang itu, ada beberapa di antaranya merupakan ASN. Setidaknya ada tiga ASN yang diamankan oleh petugas KPK.
Tiga ASN yang diperiksa dan diamankan tersebut diketahui dua pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Jalan Pahlawan Sidoarjo. Satu penjabat salah satu kepala bagian di Sekretariat Daerah, dan salah satu bank BUMD di Sidoarjo.
2. Kasubbag BPPD Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Korupsi Insentif Rp 2,7 M
KPK kemudian menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka korupsi. Siska diduga memotong insentif para pegawai BPPD Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar.
"Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW (Siska Wati), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir dari detikNews di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Dia mengatakan total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu sebesar Rp 2,7 miliar.
Dia mengatakan insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun, Siska memotong duit itu sejumlah 10-30 persen.
Dia mengatakan uang diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1/2024), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.
"Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar," ucapnya.
Atas perbuatannya, Siska dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Siska juga langsung ditahan KPK.
3. Insentif ASN Rp 2,7 M untuk Bupati Sidoarjo
KPK mengungkapkan, kasus pemotongan insentif ASN dengan total Rp 2,7 miliar diduga digunakan untuk keperluan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ari Suryono serta Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Namun yang ditetapkan jadi tersangka hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers seperti dilansir dari detikNews di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Namun, Siska melakukan pemotongan secara sepihak atas insentif itu. Permintaan potongan dana insentif itu disampaikan Siska secara lisan kepada para ASN.
"Dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui WhasApp," ucap Ghufron.
Ghufron mengatakan kasus ini menjadi pintu masuk KPK mengusut lebih lanjut soal dugaan pemotongan pajak. Dia mengatakan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo diduga telah terjadi sejak 2021.
"Dugaan pemotongan ini sudah terjadi sejak tahun 2021 dan dari sebelum-sebelumnya. Kami akan dalami lebih lanjut," ucapnya.
4. Bupati Sidoarjo Hilang Saat KPK Gelar OTT
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor diketahui sempat menghilang saat KPK melakukan OTT di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) pada Kamis (25/1/2024). Penyidik pun sempat mencari-cari Muhdlor.
"Secara teknis pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara simultan mencari yang bersangkutan," kata Ghufron, Senin (29/1/2024).
Hal itu disampaikan Ghufron saat ditanya mengapa Bupati Sidoarjo tak diamankan dalam OTT tersebut. Ghufron mengatakan upaya pencarian tidak membuahkan hasil.
"Jadi tidak benar kalau kemudian jeda sampai 4 hari ini itu adalah kami menghindari, jadi tidak ada itu," katanya.
Ghufron menjelaskan proses hukum terus dilanjutkan. Dia mengatakan penyidik juga akan memanggil Muhdlor.
"Tapi setelah kami tidak temukan yang bersangkutan pada hari penangkapan tentu kami akan melakukan prosedur hukum yaitu pemanggilan kepada yang bersangkutan sesuai proses penyidikan," tutur Ghufron.
Gus Muhdlor sempat penuhi panggilan KPK, baca di halaman selanjutnya!
5. KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Selama 2 Jam
KPK kembali mengobok-obok lingkungan Pemkab Sidoarjo dengan menggeledah rumah dinas Gus Muhdlor pada Rabu (31/1). Penggeledahan ini bertepatan dengan Hari Jadi Sidoarjo.
Berdasarkan pantauan detikJatim, sejumlah orang yang menggunakan rompi berwarna krem bertuliskan KPK keluar rumah dinas sekitar pukul 11.08 WIB. Mereka membawa empat koper berwarna hitam dan biru.
Usai keluar dari rumah dinas, mereka langsung membawa koper itu untuk dimasukkan ke dalam mobil. Para penyidik KPK ini menaiki tiga mobil Toyota Innova berwarna hitam. Rombongan keluar dari Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo sekitar pukul 11.12 WIB.
Penggeledahan rumdin ini dilakukan KPK selama dua jam. Terhitung sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.12 WIB. Saat penggeledahan ini, Gus Muhdlor kembali menghilang.
6. Gus Muhdlor Muncul Deklarasikan Prabowo-Gibran
Setelah menghilang saat KPK menggeledah rumah dinasnya, Gus Muhdlor tiba-tiba muncul di acara selawatan sekaligus deklarasi dukungan terhadap Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Kamis (1/2).
Acara itu betajuk 'Nderek Kyai' itu digelar Pemimpin Pondok Pesantren Bumi Shalawat KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali yang merupakan ayah Gus Muhdlor.
Kemunculan Gus Muhdlor di acara deklarasi ini cukup mengejutkan. Selain karena sehari sebelumnya dia menghilang dari rumah dinas, diketahui bahwa Gus Muhdlor adalah bupati yang didukung PKB di Pilbup Sidoarjo 2020. PKB merupakan partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Gus Muhdlor sempat menyapa seluruh masyarakat yang hadir dari beberapa kecamatan yang ada di Sidoarjo. Dalam pidatonya, Gus Muhdlor menyampaikan bahwa yang layak melanjutkan pembangunan di Indonesia adalah paslon 02 Prabowo-Gibran.
"Yang bisa melanjutkan, yang merepresentasikan. Yang menggambarkan Jokowi hari ini Pak Prabowo," kata Gus Muhdlor dalam orasinya, Kamis (1/2/2024).
Selanjutnya, Gus Muhdlor pun mengajak seluruh masyarakat yang hadir untuk mendeklarasikan dukungan bagi pasangan Prabowo-Gibran. Foto Gus Muhdlor yang mengacungkan 2 jari di tengah kerumunan massa kemudian menjadi begitu ikonik.
"Nderek kiai pilih Pak Prabowo. Menang sekali putaran!" seru Gus Muhdlor.
7. Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK
Gus Muhdlor akhirnya memenuhi panggilan KPK. Ia diperiksa KPK dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN di BPPD Sidoarjo.
Pantauan detikcom pada Jumat (16/2/2024) di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 09.10 WIB, Gus Muhdlor telah berada di ruang tunggu KPK. Ia duduk menunggu jadwal pemeriksaan.
Gus Muhdlor terlihat mengenakan jaket dan peci berwarna hitam. Selain itu, dirinya mengenakan masker berwarna putih.
"Selain itu didalami juga besaran setiap potongan dana insentif dari para ASN di BPPD untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari detikNews, Kamis (22/2/2024).
8. Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan KPK
KPK menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif untuk ASN. Ari Suryono menjadi tersangka kedua yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.
Ari turut ditampilkan dalam konferensi penahanan yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024). Dia tampak sudah mengenakan rompi tersangka KPK dengan tangan yang sudah diborgol.
"KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara umum dengan status tersangka sebagai berikut: AS, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari detikNews, Jumat (23/2/2024).
Ali mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ari Suryono dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW) yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.
Keterlibatan Ari Suryono berawal saat ia memerintahkan Siska Wati dalam melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD Sidoarjo. Ari juga meminta Siska menghitung besaran potongan dana insentif itu yang kemudian dipakai untuk kepentingan pribadinya.
9. KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka
Usai menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, KPK kemudian menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka.
"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari detikNews, Selasa (16/4/2024).
Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor. Dia mengatakan KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.
"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," ujarnya.
Ali mengatakan, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dari keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia mengatakan gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.
"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," imbuhnya.