Cabuli Santri 10 Kali, Pengasuh Ponpes di Malang Ditetapkan Tersangka

Muhammad Aminudin - detikJatim
Minggu, 10 Mar 2024 04:30 WIB
Foto: iStock
Malang -

Oknum pengasuh ponpes di Gondanglegi, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual. Korban pelecehan adalah santriwati ponpes itu sendiri.

Dugaan pelecehan yang melibatkan pengasuh berinisial BT (45), sebenarnya telah dilaporkan sejak pertengahan 2023 lalu. Polres Malang yang menerima laporan kemudian menyelidiki kebenaran dari kasus tersebut.

Dalam laporannya, korban mengaku telah menerima tindakan pelecehan saat menjadi santriwati di ponpes tersangka. Pencabulan terjadi sejak tahun 2022 akhir hingga 2023 sebanyak 10 kali.

Sedangkan modus pencabulan yakni korban harus tunduk dengan perkataan tersangka. Sebab ada suatu amalan yang harus dilakukan.

Dari sini, tersangka kemudian memanfaatkan dengan mencabuli korban secara berulang. Akibatnya, korban merasa trauma hingga memutuskan untuk keluar dari ponpes sebelum waktunya lulus.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana kepada wartawan, Sabtu (9/3/2024).

Menurut Erlehana, untuk menetapkan tersangka, polisi memerlukan beberapa alat bukti yang kuat. Di antaranya keterangan dokter yang mengeluarkan hasil Visum et Repertum Psikiatrikum (VER).

"Pada dasarnya kalau penyidik sudah menetapkan tersangka berarti sudah ada alat bukti yang didapatkan," katanya.

Tersangka pun dijebloskan ke sel tahanan, usai penyidik menetapkan sebagai tersangka. BT dijerat Pasal 82 jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.



Simak Video " Video: Eks Dosen UIN Malang yang Viral Cekcok dengan Tetangga Buka Suara"

(abq/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork