MT alias Gus Tamyis, pengasuh ponpes di Tajinan, Kabupaten Malang ditetapkan jadi tersangka pencabulan santriwatinya. Ini setelah 4 korbannya melaporkan perbuatan bejat pelaku.
Setelah dilaporkan, pelaku selalu menghindar saat dipanggil pemeriksaan. Hingga ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan DPO karena melarikan diri saat polisi menggerebek di kediamannya.
Tri Evak Oktaviani, advokat YLBHI-LBH Pos Malang dan Women Crisis Center (WCC) Dian Mutiara yang melakukan pendampingan korban mengungkapkan awal mula kasus tersebut terungkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian menurutkan kasus itu terungkap setelah slah satu korban atau santriwati bertanya kepada salah satu guru di lingkungan ponpes terkait hukum pengasuh atau ustaz lelaki mencium satri perempuan.
"Guru (yang ditanya korban) tersebut kemudian memberikan pendampingan kepada 4 santri yang menjadi korban ini," kata Tri Evak Oktaviani dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).
Untuk keempat santri yang menjadi korban sempat merasa tidak nyaman lagi berada di sekolah. Bahkan diduga ada indikasi tekanan saat ijazah pendidikannya tidak dikeluarkan oleh sekolah.
Para korban kemudian mendapat pendampingan dari YLBHI-LBH Pos Malang dan Women Crisis Center (WCC) Dian Mutiara. Dan melaporkan ke polisi. "Sempat ada mediasi hingga dibantu Kemenag dan NU Kabupaten Malang untuk menyelesaikan," terangnya.
Dari mediasi ini kemudian para korban yang merasa terancam akhirnya mendapat perlindungan dari LPSK. Tak hanya itu, korban juga mendapat pendampingan psikologis dan bisa pulih kembali.
"Setelah mendapat pendampingan dari LPSK sekaligus dengan psikolog, kondisi psikologis korban saat ini mulai membaik," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah santriwati di Kabupaten Malang diduga jadi korban pelecehan seksual. Pelakunya tak lain pengasuh pondok pesantren (ponpes) sendiri.
Kasus ini kemudian dilaporkan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku yakni MT alias Gus Tamyis, pengasuh ponpes yang berada di wilayah Tajinan, Kabupaten Malang.
Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual dengan modus menciumi para korbannya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku kemudian dilaporkan ke polisi.
Empat korban didampingi orang tuanya telah melaporkan perbuatan MT ke Polres Malang pada 23 Juni 2022 lalu. Para korban diketahui masih berusia 17 tahun. Dugaan pelecehan seksual dialami beberapa santri terjadi sejak kurun waktu 2020.
(abq/iwd)