Viral Santri di Ponpes Malang Diduga Dianiaya Pengasuh Pakai Cambuk

Viral Santri di Ponpes Malang Diduga Dianiaya Pengasuh Pakai Cambuk

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 10 Jul 2025 16:15 WIB
Santri diduga menjadi korban cambuk pengasuh pondok di Malang.
Santri diduga menjadi korban cambuk pengasuh pondok di Malang. (Foto: tangkapan layar)
Malang -

Sebuah video dari rekaman CCTV memperlihatkan seorang santri di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Malang menjadi korban penganiayaan oleh pengasuh. Santri itu beberapa kali dicambuk dengan rotan pada bagian kakinya.

Video tersebut pun viral di media sosial. Tampak dalam video itu santri laki-laki tengah berdiri menahan sakit karena kedua kakinya tepatnya pada bagian paha dicambuk dengan rotan.

Polisi menyebut, korban berinisial AZX (9), warga Wonosari, Kabupaten Malang telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu. Saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian saat Idul Adha, dilaporkan 2 minggu setelah kejadian," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana saat dikonfirmasi pada Kamis (10/7/2025).

Erlehana menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan korban dan satu saksi yaitu warga yang menolong korban. Selain itu, pelaku yang menjabat sebagai pengasuh pondok pesantren berada di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang juga telah dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

"Pelapor sudah kita mintai keterangan, satu saksi dan terlapor merupakan pengasuh pondok. Belum naik sidik (tersangka), karena menunggu hasil visum," jelasnya.

Erlehana mengaku, pihaknya tengah berupaya meminta keterangan saksi lain, yakni sejumlah santri yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Pihaknya juga akan menggandeng Kementerian Agama Kabupaten Malang untuk dapat meminta keterangan secara langsung saksi dari Ponpes. Selain mengungkap dugaan adanya santri lain yang menjadi korban.

"Ada informasi ada korban lain, kita masih koordinasikan dengan Kemenag, untuk bisa meminta keterangan langsung di pondok. Karena saksi kita panggil, tidak datang," tegasnya.

Erlehana membeberkan bagaimana kronologi dari dugaan penganiayaan itu. Hukuman itu bermula ketika korban keluar ponpes malam hari untuk mencari makan. Aksi nekat korban keluar ponpes diketahui pengasuh yang kemudian memberikan sanksi hukuman cambuk pada kedua kakinya.

"Korban awalnya keluar malam untuk cari makan. Kemudian diketahui ustaz (pengasuh). Karena melanggar aturan dihukum cambuk kedua kakinya," beber Erlehana.

Hukuman cambuk yang dilakukan pelaku berdasarkan aturan tertulis yang dibuat oleh pondok pesantren. Hal itu disampaikan ketika menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di PPA Satreskrim Polres Malang.

"Pelaku mengatakan, hukuman cambuk tertuang dalam aturan tertulis. Tapi itu tidak dibenarkan secara hukum," pungkasnya.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads