Kasus penganiayaan santri di pondok pesantren (ponpes) di Pakisaji, Kabupaten Malang berbuntut panjang. Salah satu pengasuhnya kini ditetapkan jadi tersangka.
Tersangka yakni B. Ia ditetapkan jadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus penganiayaan terhadap AZ (14), warga Wonosari, Kabupaten Malang.
"Hasil gelar perkara, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana kepada detikJatim, Sabtu (2/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erlehana mengaku, penetapan tersangka juga diperkuat dengan alat bukti, keterangan saksi dan korban. Sekaligus hasil visum atas luka yang dialami korban akibat hukuman cambuk pelaku.
"Sudah banyak (penetapan tersangka), alat buktinya, saksi, visum, ahli dokter dan juga ahli dari Kemenag," bebernya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap pengasuh berinisial B itu. "Untuk penahanan kebijakan pimpinan," tegasnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 80 ayat (1) mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun. Sedangkan Pasal 80 ayat (2) mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun.
Seperti diberitakan, santri berinisial AZ (14), diduga mengalami penganiayaan saat mondok di sebuah ponpes kawasan Pakisaji, Kabupaten Malang. Santri yang diduga dicambuk pengasuh ponpes tersebut mendapatkan trauma healing dari tim dokter dan Polres Malang.
(dpe/abq)