Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial SA (31). Pria asal Pamekasan ini mencabuli gadis berusia 19 tahun di Kabupaten Malang saat menumpang salat.
Kasubsi Penmas Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara memaparkan, SA mencabuli gadis yang merupakan pelayan warung tersebut.
Dicka menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi saat tersangka berkunjung ke warung tempat korban bekerja pada Sabtu (3/2/2024). Saat itu, tersangka meminta tolong untuk menumpang salat Magrib di dalam warung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang tinggal di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang itu kemudian mengantar SA ke belakang rumah untuk mengambil air wudu. Namun, SA yang meminjam sarung tiba-tiba mendekati dan berusaha mencium pipi korban.
Korban sontak berontak dan berteriak, namun, SA mencekik leher korban hingga terjatuh dan menindihnya. Beruntung, ada saksi yang mendengar keributan, lalu menghampiri dan berhasil mendorong pelaku sehingga korban dapat melarikan diri.
"Korban keluar rumah mencari pertolongan, sedangkan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah," jelas Dicka kepada wartawan, Kamis (8/2/2024).
Dicka mengatakan, warga yang mendengar teriakan korban sempat mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya. Pelaku kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian Polsek Dau.
Pelaku kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku SA mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku khilaf saat melihat korban dalam keadaan sendirian dan suasana sedang sepi sehingga gelap mata.
Saat ini, polisi telah menetapkan SA menjadi tersangka pencabulan terhadap warga Bawean, Gresik itu.
"Terkait dugaan kasus pencabulan di Kecamatan Dau, kami sudah tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Dicka.
Selain menjadi tersangka, polisi juga menahan pelaku di Rutan Polres Malang. Tersangka dijerat Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 351 KUHP.
"Sudah proses dan ditahan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pidana penjara," pungkasnya.
(hil/dte)